Pemprov DKI bakal Segel Gedung yang Abaikan Sertifikat Laik Fungsi

Ilustrasi gedung. Foto: Antara.

Pemprov DKI bakal Segel Gedung yang Abaikan Sertifikat Laik Fungsi

Anggi Tondi Martaon • 19 May 2026 09:57

Jakarta: Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas terhadap gedung yang terbukti sengaja mengabaikan izin sertifikat laik fungsi (SLF). Langkah tegas mulai dari penyegelan hingga penghentian operasional secara permanen.

Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari mengatakan SLF bukan sekadar pemenuhan jalur birokrasi atau administratif. Melainkan sebuah kewajiban untuk menjamin keandalan bangunan sebelum resmi beroperasi untuk publik.

“Gedung dapat digunakan karena telah memiliki atau memenuhi persyaratan-persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lain-lain,” kata Vera dikutip dari Antara, Selasa, 19 Mei 2026.

Dia menekankan setiap bangunan wajib melewati dua tahapan perizinan, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF. Sebab, aspek keselamatan merupakan hal penting untuk mitigasi potensi bencana.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI tidak akan ragu mengambil tindakan represif bagi para pelanggar. "Surat peringatan 1, 2, 3, penghentian sementara, kemudian penghentian permanen,” ujar Vera. 

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Fuadi Luthfi menuturkan terdapat pelanggaran di 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir, yang tidak memiliki SLF.

“Kami sampaikan kepada Kepala Dinas Citata, kita harus ambil sikap secara tegas. Dalam bentuk surat peringatan (SP) 1 dan 2 hingga diproses penyegelan gedung,” tutur Fuadi.

Ilustrasi DKI Jakarta. Foto: Medcom.id.

Menurut dia, banyak pemilik gedung yang masih mengabaikan fungsi SLF sebagai pelengkap birokrasi. Padahal, dokumen tersebut berkaitan erat dengan jaminan keselamatan publik dan mitigasi bencana, seperti kebakaran atau bangunan roboh. 

Fuadi menyebutkan dalam peristiwa kebakaran di Gedung Terra Drone beberapa waktu lalu, terbukti status izin SLF-nya sudah kedaluwarsa. Untuk itu, dia meminta agar Dinas Citata DKI melayangkan SP1 terhadap pemilik gedung yang masih belum memperpanjang atau membuat SLF.

Fuadi juga meminta Dinas Citata DKI Jakarta agar membangun sistem pengawasan berbasis real-time untuk memetakan secara akurat jumlah gedung yang belum memiliki izin SLF. Serta identifikasi bangunan terbengkalai yang sudah tidak beroperasi juga harus dilakukan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)