Ilustrasi pendidikan. Foto: Dok. Medcom.id
Abdul Mu'ti: Pendidikan Tidak Boleh Terhenti Akibat Bencana
Fachri Audhia Hafiez • 5 January 2026 09:45
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmen negara untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan meski di wilayah terdampak bencana. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah memberikan payung hukum bagi sekolah dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berkelanjutan dan aman.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana," ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 5 Januari 2026.
Dia juga menekankan bahwa keselamatan semua unsur pendidikan harus jadi prioritas utama. "Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujar Mu’ti.
Mu'ti menjelaskan bahwa SE tersebut bertujuan agar hak peserta didik dalam memperoleh layanan pendidikan tetap terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keselamatan. Pihak sekolah diberikan fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan metode belajar, baik melalui tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh (PJJ), maupun bentuk alternatif lain yang sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Selain fleksibilitas akademik, instruksi ini juga mewajibkan adanya dukungan psikososial. Sekolah didorong untuk menciptakan lingkungan belajar yang empatik dan ramah anak guna membantu pemulihan mental serta emosional warga sekolah yang terdampak trauma bencana.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com