Tangkapan layar burung hantu yang dianiaya dan dibakar hidup-hidup oleh tiga pemuda di Manggarai Barat. ANTARA/Tiktok/@MongabayIndonesia/Kornelis
Viral Burung Hantu Dibakar di NTT, Polisi Tangkap 3 Pria
Lukman Diah Sari • 12 August 2026 20:32
Kupang: Satreskrim Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mengamankan tiga pria terkait dugaan penganiayaan dan pembakaran seekor burung hantu dalam keadaan hidup yang videonya viral di media sosial. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan ketiga pria berinisial GJ, 30; SB, 41; dan VJ, 25; diamankan Tim URC Resmob Komodo setelah polisi melakukan patroli siber.
"Ketiganya ditangkap pada Selasa, 11 Agustus kemarin di kediaman mereka di Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat," kata Henry di Kupang, Rabu, 12 Agustus 2026, melansir Antara.
Menurut polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope. Henry menuturkan, peristiwa bermula ketika GJ melihat seekor burung hantu bertengger di sekitar rumah SB. Ketiganya kemudian menangkap burung tersebut dan membawanya ke depan sebuah kios.
Henry mengatakan video tersebut sempat dihapus, tetapi telah diunduh dan kemudian diunggah kembali oleh akun lain hingga beredar luas. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga tindakan tersebut dipengaruhi kepercayaan setempat yang mengaitkan keberadaan burung hantu dengan pertanda buruk.
Polisi bergerak setelah patroli siber Satreskrim Polres Manggarai Barat menelusuri video tersebut dan memastikan lokasi kejadian berada di wilayah hukumnya. Dalam penanganan perkara, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam dan mengunggah video, sebatang kayu, serta sisa abu pembakaran.

Tangkapan layar burung hantu yang dianiaya dan dibakar hidup-hidup oleh tiga pemuda di Manggarai Barat. ANTARA/Tiktok/@MongabayIndonesia/Kornelis
Ketiga pria tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan. Henry mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT untuk memastikan jenis dan status perlindungan burung hantu tersebut.
"Kami sedang berkoordinasi dengan pihak BKSDA NTT terkait status perlindungan satwa tersebut serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum ketiga pria tersebut. Menurut Henry, penyidik mendalami penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi mengimbau masyarakat tidak melakukan kekerasan terhadap satwa maupun menjadikannya sebagai konten di media sosial.