Mantan Bupati Kepahiang periode 2005 hingga 2015 Bando Amin C. Kader (memakai baju kuning) saat menyaksikan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepahiang saat menggeledah rumah miliknya, Kamis, 12 Februari 2026. ANTARA/Anggi Mayasari
Rumah Mantan Bupati Kepahiang Digeledah Jaksa
Silvana Febiari • 12 February 2026 23:58
Kabupaten Kepahiang: Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang menggeledah rumah pribadi milik mantan Bupati Kepahiang yang menjabat selama dua periode, yakni 2005-2010 dan 2010-2015, yaitu Bando Amin C. Kader.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana khusus pengadaan lahan GOR Kabupaten Kepahiang yang berlokasi di Jalan Dua Jalur, Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang.
"Saat ini perkara yang sedang kita dalami sudah berubah status menjadi penyidikan. Kita lakukan penggeledahan ini untuk mencari sejumlah barang bukti," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, dilansir Antara, Kamis, 12 Februari 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Pidsus menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi. Dokumen yang disita antara lain mencakup proses jual beli, sertifikat hak milik (SHM), dan lainnya.
"Sekitar 20 dokumen kita amankan. Dalam penggeledahan ini kita lakukan di rumah dan sejumlah ruangan seperti kamar dan ruangan kerjanya. Selain ruangan, kendaraan yang ada di depan rumahnya juga periksa takutnya ada dokumen yang terlewatkan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar.

Mantan Bupati Kepahiang periode 2005 hingga 2015 Bando Amin C. Kader (memakai baju kuning) saat menyaksikan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kepahiang saat menggeledah rumah miliknya, Kamis, 12 Februari 2026. ANTARA/Anggi Mayasari
Di sisi lain, Bando Amin C. Kader menyatakan akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Ia juga telah menyiapkan pendampingan hukum untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya akan membuktikan bahwa saya tidak melakukan apa yang dituduhkan. Saat ini saya juga sudah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mendampingi proses ini," katanya.
Diketahui, pada tahun 2018 Kejari Kepahiang menahan Bando Amin C. Kader terkait kasus korupsi pengadaan lahan Pusat Informasi Pariwisata di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, untuk tahun anggaran 2015. Kasus ini melibatkan total anggaran Rp3,7 miliar dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar.