Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni. Foto: Dok. Bareskrim Polri
Bareskrim Tangkap 7 Pelaku Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia
Siti Yona Hukmana • 2 March 2026 09:50
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ke Malaysia. Sebanyak tujuh pelaku ditangkap.
"Total tersangka tujuh orang, barang bukti 16 ton pasir, 1 unit kapal. Penangkapan gabungan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Maret 2026.
Irhamni mengatakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan pada Sabtu, 28 Februari 2026. Kegiatan ini diawali dengan gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Amin dan Mahendra pada Jumat, 27 Februari 2026.
"Dengan dugaan tindak pidana menampung, mengangkut dan menjual pasir timah ilegal sebagaimana dimaksud Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba," ujar Irhamni.
Baca Juga :

Proses penyitaan pasir timah di Kecamatan Kelapa Kampit Belitung Timur. Foto: Dok. Bareskrim Polri.
Tersangka Amin mengaku mengolah dan mengumpulkan pasir timah ilegal di Kecamatan Kelapa Kampit Belitung Timur. Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi dan memasang police line, menyita alat-alat berupa timbangan, pasir, serta cacatan pembelian pasir timah ilegal.
"Dari tempat pengolahan, tim bergerak menuju lokasi pengiriman pasir timah ilegal tepatnya di Pantai Seliu Kecamatan Membalong Kabupaten Bangka Barat, di sana dilaksanakan olah TKP dan pengambilan titik koordinat," ungkap Irhamni.