Parlemen Israel Setujui RUU Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina

Tahanan Palestina kini dalam ancaman hukuman mati oleh Israel. Foto: Middle East Monitor

Parlemen Israel Setujui RUU Hukuman Mati Bagi Tahanan Palestina

Muhammad Reyhansyah • 25 March 2026 16:59

Tel Aviv: Parlemen Israel melalui Komite Keamanan Nasional menyetujui rancangan undang-undang yang menjadi langkah lanjutan menuju legalisasi hukuman mati bagi tahanan Palestina.

Mengutip Anadolu, Rabu, 25 Maret 2026, rancangan tersebut dijadwalkan diajukan ke sidang pleno Knesset pada pekan depan untuk melalui pembacaan kedua dan ketiga, yang merupakan tahap akhir sebelum dapat diberlakukan sebagai undang-undang.

Komite pada Selasa, 24 Maret 2026 melakukan sejumlah perubahan terhadap draf tersebut yang sebelumnya telah lolos pada pemungutan suara awal. Menurut laporan penyiar publik Israel, KAN, eksekusi akan dilakukan dengan cara digantung.

Dalam ketentuan yang diusulkan, narapidana yang dijatuhi hukuman mati akan ditempatkan di fasilitas penahanan terpisah tanpa kunjungan, kecuali oleh petugas berwenang. Konsultasi dengan pengacara hanya diperbolehkan melalui sambungan video.

RUU tersebut juga mengatur bahwa eksekusi harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari sejak putusan dijatuhkan.

Selain itu, hukuman mati dapat dijatuhkan tanpa permintaan dari jaksa, tidak memerlukan keputusan bulat dari majelis hakim, dan dapat diputuskan melalui suara mayoritas sederhana.

Pengadilan militer yang menangani warga Palestina di wilayah Tepi Barat yang diduduki Israel juga akan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman mati, dengan Menteri Pertahanan berhak memberikan pandangan kepada panel hakim.

Dalam kasus warga Palestina di bawah pendudukan Israel yang dijatuhi hukuman mati, RUU ini menetapkan bahwa tidak akan ada jalur pengampunan atau banding. Sementara itu, bagi tahanan yang diadili di Israel, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.

Rancangan undang-undang tersebut disambut oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang menyebutnya sebagai “hari bersejarah.”

Di sisi lain, kelompok hak asasi manusia menyatakan bahwa Israel telah meningkatkan pelanggaran terhadap tahanan Palestina sejak dimulainya perang pada Oktober 2023, khususnya terhadap tahanan dari Gaza. Pelanggaran tersebut meliputi kelaparan, penyiksaan, kekerasan seksual, serta penolakan sistematis terhadap layanan medis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fajar Nugraha)