MK Tegaskan Royalti Musik Tanggung Jawab  Penyelenggara Konser

Ilustrasi sidang MK. Foto: MI/Devi Harahap.

MK Tegaskan Royalti Musik Tanggung Jawab Penyelenggara Konser

Anggi Tondi Martaon • 17 December 2025 17:20

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), serta 27 musisi dan penyanyi lainnya dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sehingga, royalti dalam suatu pertunjukan komersial harus dibayarkan oleh penyelenggara pertunjukan atau konser. 

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa setiap orang dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta harus dimaknai menjadi penyelenggara pertunjukan secara komersial.

“Menyatakan frasa ‘setiap orang’ dalam norma Pasal 23 ayat (5) UU 28/2014 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial’,” kata Suhartoyo dikutip dari Antara, Rabu, 17 Desember 2025.

Pasal itu sedianya berbunyi 'Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)'.

Mahkamah menyatakan yang menjadi persoalan selama ini ialah pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika suatu karya ciptaan digunakan dalam pertunjukan komersial.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Permohonan Armand Maulana Dkk Soal Uji Materi UU Hak Cipta

Menjawab hal itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut suatu pertunjukan setidaknya dapat terselenggara dengan adanya pihak penyelenggara dan pelaku pertunjukan. Ia menjelaskan pihak penyelenggara pertunjukan merupakan pihak yang merancang, mengelola, dan melaksanakan pertunjukan dari awal hingga akhir.

Sedangkan pelaku pertunjukan ialah seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan suatu ciptaan dalam pertunjukan di depan penonton.

Menurut MK, jika dikaitkan dengan pemahaman secara harfiah, frasa 'setiap orang dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bisa saja merujuk pada siapa pun yang menjadikan suatu pertunjukan dapat terselenggara. Dengan pemahaman demikian, frasa tersebut berpeluang menyebabkan terjadinya multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pihak yang berkewajiban untuk membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK.

Adapun nilai keuntungan suatu pertunjukan yang diselenggarakan secara komersial ditentukan oleh jumlah penjualan tiket pertunjukan. MK menilai, pihak yang mengetahui secara rinci jumlah penjualan tiket dalam suatu pertunjukan adalah penyelenggara pertunjukan itu sendiri.

“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pihak yang seharusnya membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta melalui LMK ketika dilakukan penggunaan ciptaan dalam suatu pertunjukan secara komersial adalah pihak penyelenggara pertunjukan,” kata Enny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)