Penasihat Hukum: Nadiem Tidak Diuntungkan Sepeserpun

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir (kiri), dan Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim lainnya, Ari Yusuf Amir (kanan). Dok. Istimewa

Penasihat Hukum: Nadiem Tidak Diuntungkan Sepeserpun

Achmad Zulfikar Fazli • 17 December 2025 20:41

Jakarta: Tim penasehat hukum eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim merespons dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya. JPU mengungkap Nadiem menerima Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menjelaskan dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan. Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun.

"Tuduhan Nadiem diuntungkan Rp809 miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang,” ujar Dodi dalam keterangannya, dilansir pada Rabu, 17 Desember 2025.

Dodi menjelaskan kebijakan pemilihan Chrome OS telah mengikuti semua regulasi, dan lolos dua kali audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pelaksanaan pengadaan laptop dengan Chrome OS dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat direktur di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen PAUD Dikdasmen).

Penentuan spesifikasi perangkat TIK hanya merupakan salah satu dari 10 lampiran Permendikbud 5/2021 disusun Dirjen sesuai dengan ketentuan pada Permendikbud No 142/2014 tentang Pedoman Pembentukan Permendikbud.

"Nadiem tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih Chromebook atau ChromeOS. Peran Nadiem hanya memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang diberikan oleh Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS," ujar dia.

Dodi mengatakan seluruh proses pemilihan Chrome OS telah melalui kajian dan evaluasi yang melibatkan tim internal Kemendikbudristek, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), BPKP, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Penyusunan kajian dilakukan Tim Teknis yang diangkat berdasarkan SK Dirjen PAUD Dikdasmen.

Setiap keputusan yang diambil Tim Teknis dilakukan secara independen tanpa ada intervensi dari Nadiem. Sementara itu, penyusunan harga satuan laptop dengan Chrome OS ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dia mengeklaim tidak ada kerugian negara, karena Chrome OS menghemat anggaran setidaknya Rp1,2 triliun. Jika menggunakan Windows OS, negara harus membayar lisensi kurang lebih Rp1,2 triliun (USD50 dikali 1,6 juta laptop), belum termasuk langganan manajemen perangkat per tahun. Sementara itu, Chrome OS tidak memerlukan lisensi tambahan.

Sesuai Petunjuk Pelaksanaan/Juklak (September 2020) dan Petunjuk Teknis/Juknis (Februari 2021), lanjut dia, laptop dengan Chrome OS hanya didistribusikan ke sekolah yang memiliki infrastruktur listrik dan akses internet yang memadai, bukan wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T). Untuk wilayah 3T, Nadiem mengembangkan ragam program lainnya seperti Buku Bacaan Berkualitas, Program Awan Penggerak, BOS Majemuk, hingga Satu Juta Guru Honorer (pengangkatan guru honorer menjadi ASN) yang berhasil mendukung prinsip pemerataan dan keadilan akses pendidikan.

Dia menambahkan hingga kini, laptop berbasis Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) terbukti efektif melindungi siswa dari penyalahgunaan laptop dengan Chrome OS, karena pengaturan yang terpusat membatasi penggunaan hanya untuk pembelajaran, pemblokiran situs judi online, aplikasi gim, serta konten pornografi.

"Tidak ada bukti Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. Kekayaannya justru merosot 51% saat menjabat menteri," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Hadiri Sidang, Ibu Nadiem: Kami Yakin Anak Kami Tidak Bersalah



Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Metrotvnews.com/Candra

Dia menegaskan tidak ada kaitan antara investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dengan pemilihan Chrome OS di Kemendikbudristek. Hampir 70% investasi Google di PT AKAB terjadi di 2018, hampir 1,5 tahun sebelum Nadiem menjabat sebagai Menteri.

Penambahan saham Google pada tahun 2020 (7,04%) dan 2022 (4,72%) hanya merupakan langkah Google untuk menghindari dilusi dan mengembalikan persentase kepemilikan Google yang jauh terkikis, karena banyak investor baru yang masuk, dari total investasi yang diterima oleh PT AKAB dari seluruh investor yang mencapai lebih dari USD9 miliar.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim lainnya, Ari Yusuf Amir, mengaku menerima surat dakwaan yang belum dilengkapi dengan daftar alat bukti yang menjadi syarat penting dalam penyusunan pembelaan. Di antaranya belum menerima Laporan hasil audit BPKP terkait penghitungan kerugian keuangan negara, yang merupakan unsur pokok dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

“Oleh karena itu, klien kami akan menggunakan hak pembelaannya secara penuh, termasuk melalui pembuktian terbalik, untuk membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan tidak ada harta atau aset Nadiem yang bersumber dari korupsi," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)