Editorial MI: Membabat Habis Premanisme

Ilustrasi premanisme. Dok. MI

Editorial MI: Membabat Habis Premanisme

Media Indonesia • 16 April 2026 05:20

AKSI premanisme kembali mengoyak rasa aman publik. Di tengah geliat pembangunan dan narasi penegakan hukum yang terus digaungkan, praktik kekerasan jalanan dan pemalakan masih mudah menemukan ruang hidup.

Peristiwa tragis di Purwakarta, Jawa Barat, ketika sekelompok pelaku melakukan aksi brutal hingga menelan korban jiwa dalam sebuah resepsi pernikahan, menjadi bukti paling telanjang bahwa premanisme belum benar-benar tercabut dari akar sosial kita.

Tidak sekadar melontarkan ancaman verbal, para preman juga dengan enteng melakukan kekerasan nyata yang sampai merenggut nyawa. Kita tentu tidak bisa memandang peristiwa tersebut sebagai insiden terisolasi. Wajah premanisme yang tak kalah merusaknya terus beroperasi secara sistematis di pusat-pusat perputaran ekonomi.

Di kota-kota besar, tak terkecuali di Jakarta yang menjadi etalase ekonomi bangsa, praktik pemalakan hingga pungutan liar masih menjadi momok. Korbannya mulai dari pedagang kaki lima, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), hingga pabrik.

Mereka jadi sasaran empuk para preman yang sering kali berlindung di balik kedok organisasi kemasyarakatan (ormas) atau paguyuban kedaerahan. Aksi pemalakan ini secara nyata mencekik urat nadi ekonomi kerakyatan, mematikan iklim investasi lokal, dan merusak tata tertib sosial.

Fenomena itu memunculkan pertanyaan mendasar mengapa premanisme tetap bertahan, bahkan di tengah jaminan terhadap rasa aman oleh negara? Konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945, dengan tegas menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh rasa aman.

Pasal 28G ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang di bawah kekuasaannya, juga berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Ketika premanisme terus tumbuh, amanat konstitusi itu terasa terabaikan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki pasal-pasal berlapis untuk menjerat dan mengandangkan para preman. Mulai dari Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, Pasal 351 tentang penganiayaan, hingga Pasal 170 tentang pengeroyokan dan perusakan barang di muka umum. Ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara jika mengakibatkan luka berat atau hilangnya nyawa.

Baca Juga: 

Viral, Sopir Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang hingga Rp100 Ribu/Hari

Perangkat hukumnya sudah ada dan kokoh, persoalannya ialah pada implementasi. Tidak sedikit kasus premanisme yang berhenti pada penindakan sesaat, tanpa upaya sistematis untuk membongkar jaringan sekaligus mematikannya. Preman ditangkap hari ini, tetapi besok praktik serupa kembali muncul, bahkan di lokasi yang sama.

Di sisi lain, ada persoalan relasi kuasa yang membuat premanisme sulit diberantas. Dalam beberapa kasus, kelompok preman memiliki kedekatan dengan oknum tertentu, baik di lingkungan birokrasi maupun aparat. Kedekatan itu membuat pelaku merasa kebal hukum. Akibatnya, efek jera tidak pernah benar-benar terbentuk.

Kita mendesak jajaran penegak hukum untuk memberantas premanisme secara komprehensif dan berkesinambungan. Bukan sekadar suam-suam kuku, terlebih menunggu kasus viral di media sosial dulu baru bertindak, sedangkan laporan masyarakat terkesan diabaikan.

Premanisme hanya bisa subur ketika negara tertidur dan wibawa hukum lumpuh. Sudah saatnya negara bangun dan membabat habis benalu peradaban bernama preman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)