Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka Penganiayaan Maut Sesama Polisi di Mes Bintara

Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto memberikan keterangan terkait kejadian penganiayaan anggota polisi di mess Bintara Polda Kepri, Batam, Kepri, Selasa (14/4/2026). ANTARA/Amandine Nadja

Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka Penganiayaan Maut Sesama Polisi di Mes Bintara

Whisnu Mardiansyah • 14 April 2026 17:12

Tanjungpinang: Polda Kepulauan Riau Kepri menetapkan seorang anggota Bintara, Bripda AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di mes Bintara terhadap sesama anggota polisi. Peristiwa itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.

"Sementara ini baru satu anggota yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda AS. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain," ujar Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, di Batam seperti dilansir Antara, Selasa, 14 April 2026.

Ia menyampaikan Kapolda Kepri turut berduka atas peristiwa tersebut. Kapolda menegaskan kasus akan diproses hingga tuntas. "Atas nama Kapolda, kami menyampaikan duka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami berjanji akan memproses secara tegas dan akan saya usut tuntas sampai selesai siapa pelaku-pelaku yang terlibat," kata Eddwi Kurniyanto, Selasa, 14 April 2026.

Eddwi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi kejadian di mess atau barak Bintara Remaja di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

"Korban merupakan anggota Ditsamapta Polda Kepri, yakni Bripda NS yang meninggal dunia, serta satu korban lainnya Bripda JB yang saat ini masih menjalani visum," kata Eddwi.
 


Menurut Eddwi, kejadian bermula saat tersangka memanggil kedua korban dengan alasan adanya dugaan pelanggaran. Korban dinilai tidak melaksanakan kegiatan kurve (kerja bakti).

"Kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk ditanyakan tentang kurve itu. Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya," kata Eddwi.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, penganiayaan dilakukan tanpa menggunakan alat. Pelaku menggunakan tangan kosong. "Untuk saksi-saksi, sebanyak delapan personel yang kami minta keterangan sementara, namun yang tersangka baru satu orang," katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan adanya motif pribadi antara tersangka dan korban. "Sementara para saksi kami amankan di Propam, Bagian Paminal (Pengamanan Internal Polri) untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan. Nanti kita dalami apakah ada motif lain selain tidak melaksanakan kurve itu," kata Kabid Propam tersebut.


Ilustrasi Medcom.id

Selain proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepri juga akan menindak secara kode etik melalui Propam. "Kami dari Propam akan memproses secara kode etik, dan untuk pidananya sudah kami laporkan ke Ditreskrimum," kata Eddwi.

Jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara sejak ditemukan pada Senin malam, 13 April 2026. Proses autopsi dilakukan untuk memastikan penyebab kematian. Namun hingga siang ini, belum ada keterangan dari dokter medis rumah sakit tersebut.

Polda Kepri juga memastikan akan memberikan bantuan kepada keluarga korban.

"Bantuan finansial pasti kami berikan, kami akan mengurus jenazah korban," ujar Eddwi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)