Kekerasan Anak di Serang Terungkap, Pelaku Gunakan Modus Ritual

Konferensi pers di Ruang Ditreskrimum Polda Banten pada Senin, 20 April 2026. (Dokumentasi/ Bidhumas Polda Banten)

Kekerasan Anak di Serang Terungkap, Pelaku Gunakan Modus Ritual

Silvana Febiari • 20 April 2026 21:44

Serang: Ditreskrimum Polda Banten berhasil membongkar kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang disertai tindakan aborsi. Kasus ini melibatkan seorang oknum guru pencak silat di wilayah Kabupaten Serang sebagai tersangka utama.  

"Kasus ini telah berlangsung selama hampir tiga tahun, terhitung sejak Mei 2023 hingga April 2026 di Kecamatan Waringinkurung. Tersangka merupakan pasangan suami istri yakni MY dan SM," jelas Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy dalam konferensi pers di Ruang Ditreskrimum Polda Banten, Senin, 20 April 2026. 

Tersangka utama, MY (54), memanfaatkan posisinya sebagai guru silat untuk memanipulasi para korban. Modus yang digunakan antara lain mengajak korban mengikuti ritual “pembersihan badan dan aura”, meminta korban melepas pakaian dengan dalih pengobatan, pemandian, atau pijat, serta menggunakan alasan “perintah buyut” untuk memaksa korban menuruti keinginannya.  
 


Lebih lanjut, Irene menerangkan bahwa dalam proses penyidikan ditemukan fakta memilukan. Salah satu korban diketahui mengalami kehamilan.

"Tersangka MY bersama istrinya SM, melakukan tindakan aborsi pada tahun 2024 untuk menutupi kejahatannya. Mereka menggunakan obat-obatan serta tindakan fisik, kemudian menguburkan janin tersebut di sekitar rumah tersangka," ujar Irene. 

Penyidik telah berhasil menemukan lokasi penguburan janin tersebut sebagai barang bukti. "Hingga saat ini, tercatat terdapat 11 anak di bawah umur (status pelajar) yang menjadi korban. Banyak di antaranya mengalami trauma psikologis yang mendalam," tambahnya. 


Konferensi pers di Ruang Ditreskrimum Polda Banten pada Senin, 20 April 2026. (Dokumentasi/ Bidhumas Polda Banten)


Dalam kasus ini, MY berperan sebagai pelaku utama dalam tindak persetubuhan sekaligus aborsi. Sementara tersangka berinisial SM yang merupakan istri MY diduga turut membantu dalam proses aborsi tersebut.

Sejumlah barang bukti telah disita, termasuk peralatan ritual (ember, gayung, minyak), pakaian korban, obat pelancar haid, kain kafan, serta hasil visum et repertum.  


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea. (Bidhumas Polda Banten)


Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kedua tersangka dikenakan pasar berlapis. MY dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak serta Pasal 414, 415, dan 464 KUHP terkait aborsi dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara. Sementara itu, SM dikenakan Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

"Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak, terutama yang menggunakan modus manipulasi kepercayaan dan praktik spiritual. Kasus ini menjadi perhatian serius karena dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang lama," tutup Maruli.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)