Tangkapan layar - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam konferensi pers terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Triwulan I Tahun 2026 di Balai Kota, Jakarta, Jumat (17/4/2026). ANTA
Nilai Transaksi QRIS Tap Pembayaran PKB di Jakarta Capai Rp7,4 Miliar
Siti Yona Hukmana • 17 April 2026 11:28
Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkap implementasi inovasi QRIS Tap pada pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di dua lokasi, yakni Samsat Jakarta Utara dan Mal Pelayanan Publik mencapai 2.500 transaksi. Adapun, total nilainya Rp7,4 miliar.
"Baru kami berlakukan di Februari 2026. Penerimaannya di dua lokasi QRIS untuk PKB mencapai 2.500 transaksi, dengan nilai Rp7,4 miliar," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati di Balai Kota, Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 17 April 2026.
Sementara itu, implementasi QRIS Tap pada bea balik nama (BBN) mencapai 281 transaksi, dengan nilai transaksi Rp628 juta. Lusi menyebutkan penerimaan QRIS Tap terbesar berasal dari Livin Bank Mandiri, MyBCA Bank BCA, dan DANA.
Implementasi QRIS Tap pada pembayaran PKB dan BBN itu, sambung dia, merupakan pertama di Indonesia, yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak mereka. Inovasi itu pun menjadi bagian dari terobosan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendorong transparansi, partisipasi, dan inovasi.
"Kami membuka channel-channel pembayaran yang lain untuk memberikan kemudahan kepada wajib retribusi untuk melakukan pembayaran terkait kewajiban retribusinya," ungkap Lusi.

Gerai Samsat Keliling. (ANTARA FOTO/Aditya Nugroho)
Sementara itu, selain melalui QRIS Tap, pembayaran PKB tersedia di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), melalui gerai layanan Samsat Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya dan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar PKB secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler, dan berkas STNK nantinya dikirimkan ke alamat pemohon.
Akan tetapi, aplikasi tersebut tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak, pembayaran PKB tetap harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.