Komisi Pemilihan Umum. Foto: Dokumen Medcom.id
sri • 5 September 2024 19:44
Jakarta: Pakar pemilu Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai salah satu penghambat bagi pendaftaran calon baru di masa perpanjangan pendaftaran adalah Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Keputusan tersebut mengharuskan partai yang hendak mengubah dukungannya untuk memperoleh kesepakatan dengan anggota koalisi partai yang lama.
Kesepakatn itu dalam rangka mendapatkan persetujuan tertulis untuk keluar atau berpisah dari koalisi calon tunggal. Kebijakan itu diambil untuk mengusung calon yang baru.
"Hal tersebut jelas tidak logis. Tentu koalisi lama pasti akan menghambat hadirnya penantang atau calon baru yang bisa jadi lawan mereka. Kalaupun disepakati dan mendapat persetujuan, hal itu bisa saja menimbulkan kecurigaan publik sebagai upaya untuk membentuk calon boneka karena merupakan hasil kesepakatan dengan koalisi calon tunggal," kata Titi saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 5 September 2024.
Titi menilai ketentuan tersebut praktis merugikan calon yang baru. Kebijakan perpanjangan pendaftaran dinilai bakal sia-sia karena harus mendapat persetujuan dari koalisi.
"Untuk apa dibuka. Mestinya, koalisi berjalan alamiah saja. Kalau ada partai yang ingin pisah jalan di masa perpanjangan pendaftaran, biarkan berpisah jalan atau mengubah dukungan dengan apa adanya," ungkap dia.
Baca juga: 41 Daerah Dipastikan akan Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024 |