Ganjil Genap Ditiadakan pada 25-26 Desember

Ganjil genap ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

Ganjil Genap Ditiadakan pada 25-26 Desember

Kautsar Widya Prabowo • 24 December 2024 17:35

Jakarta: Dinas Perhubungan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) meniadakan aturan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024. Kebijakan ini diambil lantaran bertepatan perayaan Natal 2024.

"Untuk ganjil genap, sebagaimana kita ketahui sesuai dengan peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 bahwa untuk ganjil genap tidak berlaku itu pada tanggal 25-26 pada hari libur," Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Syafrin menjelaskan ganjil genap akan kembali berlaku pada 27, 30, dan 31 Desember 2024. Namun, khusus 31 Desember, ganjil genap bersifat situasional karena Pemprov Jakarta tengah menyiapkan panggung-panggung perayaan malam Tahun Baru 2025.

"Pada tanggal 31 Desember itu akan ada tentatif di kawasan Sudirman-Thamrin karena di sana sudah mulai ada penutupan secara bertahap menyambut pelaksanaan malam tanggal 31 nanti," ucap Syafrin.
 

Baca juga: Ada 3 Titik Car Free Night di Jakarta saat Malam Tahun Baru, Ini Lokasinya

Ganjil genap juga tidak diberlakukan pada 1 Januari 2025. Sebab, menjadi hari libur nasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)