KPK Tahan Eks Ketua Pokja Pengadaan Stadion Mandala Krida

Penahanan Dedi Risdiyanto/Medcom.id/Candra

KPK Tahan Eks Ketua Pokja Pengadaan Stadion Mandala Krida

Candra Yuri Nuralam • 20 October 2023 18:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida Dedi Risdiyanto hari ini, 20 Oktober 2023. Dedi merupakan tersangka kasus dugaan rasuah pembangunan stadion tersebut.

"Tim penyidik menahan tersangka DR (Dedi Risdiyanto) selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Oktober 2023.

Permasalahan dalam pembangunan Stadion Mandala Krida karena mark up harga yang dilakukan sejumlah pihak. Dedi diduga melakukan pertemuan dengan sejumlah calon peserta lelang untuk melakukan kongkalikong pemufakatan jahat.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi juga mengetahui dan menyetujui semua tindakan Dedi. Permainan kotor itu membuat beberapa pekerjaan tidak dilakukan oleh pihak yang kompeten.

Negara merugi Rp31,7 miliar atas permainan kotor ini. Penyidik masih mendalami aliran dana lain dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, Dedi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)