Tolak Pengunduran Diri Firli, Presiden Dinilai Tidak Mau Diseret

Presiden Joko Widodo. Biro Pers Sekretariat Presiden

Tolak Pengunduran Diri Firli, Presiden Dinilai Tidak Mau Diseret

Candra Yuri Nuralam • 23 December 2023 20:51

Jakarta: Sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak pengunduran diri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri diapresiasi. Kepala Negara dinilai tidak mau diseret dalam taktik kabur dari tanggung jawab purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.

“Presiden tidak ingin diseret-seret dalam taktik penghindaran pertanggungjawaban, sehingga seakan proses pelarian tanggung jawab direstui Presiden,” kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 Desember 2023.

Praswad meyakini pihak istana maupun Jokowi sudah memahami strategi Firli menghindari pertanggungjawaban dari pelanggaran etik dengan mengundurkan diri. Sebab, permintaan angkat kaki dari KPK diajukan saat persidangan etik hampir diketuk, dan terlihat sangat janggal.

“Artinya, bukan hanya publik yang dapat membaca upaya penghindaran tanggung jawab tersebut, semua, termasuk birokrasi sudah tahu adanya upaya serius dari Firli untuk menghindari pertanggungjawaban,” ucap Praswad.

Penolakan pengunduran diri Firli dinilai angin segar untuk memberikan hukuman etik. Dewan Pengawas (Dewas) diharapkan tancap gas.
 

Baca Juga: 

Setneg Abaikan Pengunduran Diri Firli Bahuri Dinilai Tepat


Sebelumnya, KPK menerima balasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pengajuan pemberhentian Firli Bahuri dari jabatannya. Kepala Negara menolak permintaan itu.

"Hari ini kami menerima tembusan surat tanggapan Kemensetneg, surat 'pernyataan berhenti' dari Pak Firli tidak dapat ditindaklanjuti," kata Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango, kepada Medcom.id, Jumat, 22 Desember 2023.

Nawawi mengatakan penolakan dilakukan karena ada salah pengetikan. Firli menyatakan berhenti bukan meminta mengundurkan diri dari jabatan.

"FB (Firli Bahuri) bukan mundur diri, tapi menyatakan berhenti, itulah ditolak," ucap Nawawi.

Nawawi menilai wajar bila Jokowi menolak permintaan Firli. Sebab, pernyataan berhenti jabatan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)