Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 8 January 2024 20:52
Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Haris dan Fatia merupakan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan terdakwa Hariz Azhar dan terdakwa Fatia Maulidiyanti,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Januari 2024.
Herlangga mengatakan kasasi sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tertanggal 8 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar. Kemudian, Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tertanggal 8 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatiah Maulidiyanti.
“Jaksa segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” ujar dia.
Baca Juga:
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Dalam Kasus Menko Luhut |