Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Haris dan Fatia

Ilustrasi. Medcom.id

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Haris dan Fatia

Media Indonesia • 8 January 2024 20:52

Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Haris dan Fatia merupakan terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan kasasi terhadap putusan terdakwa Hariz Azhar dan terdakwa Fatia Maulidiyanti,” kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Januari 2024.

Herlangga mengatakan kasasi sesuai dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tertanggal 8 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar. Kemudian, Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tertanggal 8 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatiah Maulidiyanti.

“Jaksa segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Dalam Kasus Menko Luhut


Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

"Menimbangkan karena tidak terbukti secara sah, maka pada para terdakwa diputus bebas," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak memenuhi unsur hukum. Dengan demikian, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lepas dari tuntutan pertama.

"Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," jelas dia.

Terdakwa Haris dan Fatia juga lepas dari dakwaan kedua dan subsider, yakni penyebaran berita bohong. "Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua," ujar dia.

(Ficky Ramadhan/MI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)