Dishub Bandar Lampung melakukan penyisiran parkir liar di sejumlah ruas jalan Kota Bandar Lampung, Jumat, 17 Mei 2024. Andre Prasetyo Nugroho.
Medcom • 17 May 2024 13:01
Bandar Lampung: Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bandar Lampung menyisir titik-titik parkir liar di jalan protokol Kota Tapis Berseri, Jumat, 17 Mei 2024. Dinas Perhubungan Bandar Lampung melakukan penyisiran di empat jalan, yakni Jalan Pagar Alam. Lalu Jalan Sultan Agung, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Kotaraja Pasar Tengah.
Saat penyisiran, para personel juga membagikan selebaran imbauan larangan parkir liar di badan jalan kepada pemilik usaha di empat jalan tersebut. Kabid Lalu Lintas Dishub Bandar Lampung, Iskandar Zulkarnain, saat ini pihaknya hanya memberi imbauan berupa teguran kepada pemilik usaha yang membuat badan jalan menjadi parkir liar.
“Sesuai kewenangan kami sifatnya hanya menegur kami tidak punya kewenangan penindakan,” katanya.
Ia menyebut sesuai dengan parkir liar melanggar ketertiban dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi di Kota Bandar Lampung. Dalam kedua produk hukum tersebut parkir sembarangan. Melanggar rambu-rambu atau marka jalan di pidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Baca: Juru Parkir Liar di Minimarket Jakarta Ditertibkan |