Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 26 November 2024 22:13
Jakarta: DPR mengingatkan perangkat daerah dan desa untuk tidak membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Sebab, hal itu berpotensi jadi pelanggaran.
"Pasal 71 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang intinya penyelenggara negara (termasuk kepala daerah/perangkat daerah) dilarang melakukan tindakan atau membuat kebijakan yang menguntungkan/merugikan salah satu paslon," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 November 2024.
Hal itu disampaikan Dasco merespons surat edaran dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam yang ditujukan kepada seluruh camat. Dalam surat itu, Kesbangpol memerintahkan camat se-Kota Batam mengumpulkan data C1 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dasco menegaskan surat edaran berupa perintah itu berpotensi melanggar kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apalagi, KPU bersifat independen dan harus bebas dari intervensi.
"Berpotensi melanggar kewenangan KPU yg bersifat mandiri dan indenpenden. Hal ini mengintersepsi kewenangan KPU dan Bawaslu," tegas Dasco.
Baca juga:
Tinjau Sejumlah TPS, Pj Gubernur dan Kapolda Metro Pastikan Pilkada Kondusif |