DPR Ingatkan Perangkat Daerah Tak Lakukan Tindakan Untungkan Paslon

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa.

DPR Ingatkan Perangkat Daerah Tak Lakukan Tindakan Untungkan Paslon

Anggi Tondi Martaon • 26 November 2024 22:13

Jakarta: DPR mengingatkan perangkat daerah dan desa untuk tidak membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Sebab, hal itu berpotensi jadi pelanggaran.

"Pasal 71 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang intinya penyelenggara negara (termasuk kepala daerah/perangkat daerah) dilarang melakukan tindakan atau membuat kebijakan yang menguntungkan/merugikan salah satu paslon," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 November 2024.

Hal itu disampaikan Dasco merespons surat edaran dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam yang ditujukan kepada seluruh camat. Dalam surat itu, Kesbangpol memerintahkan camat se-Kota Batam  mengumpulkan data C1 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dasco menegaskan surat edaran berupa perintah itu berpotensi melanggar kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apalagi, KPU bersifat independen dan harus bebas dari intervensi. 

"Berpotensi melanggar kewenangan KPU yg bersifat mandiri dan indenpenden. Hal ini mengintersepsi kewenangan KPU dan Bawaslu," tegas Dasco.
 

Baca juga: 

Tinjau Sejumlah TPS, Pj Gubernur dan Kapolda Metro Pastikan Pilkada Kondusif


Tak hanya itu, Dasco menilai surat edaran Kesbangpol itu bakal menimbulkan persoalan. Salah satunya, berpeluang dijadikan objek pada saat sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bisa juga nanti dijadikan sebagai objek pada saat sengketa hasil di MK," kata Dasco.

Sebelumnya, beredar surat edaran dari Kesbangpol Batam untuk camat se-Kota Batam. Surat tertanggal 25 November 2024 itu memuat hal permohonan data perolehan suara untuk Desk Pilkada 2024.

Klaim dasar dari terbitnya surat ini, yakni peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2011 hingga SK Wali Kota Batam Nomor 299 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.

Surat ini memerintahkan kepada para camat untuk melakukan pengumpulan Data C1 melalui Panitia Panwascam dan PPK pada Pilkada 2024 mulai pukul 08.00 WIB besok.

"Berkenaan hal tersebut mohon kiranya bapak/Ibu Camat dapat memberikan data perolehan suara PILKADA 2024 kepada pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam (Surat Perintah terlampir)," demikian petikan surat bernomor 1292/200.1.5.8/XI/2024 itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)