Ilustrasi. Medcom.id
Sidoarjo: Majelis hakim Pengadilan Militer III-12 Surabaya membebaskan oknum anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat izin cerai.
Oknum TNI yang menjadi terdakwa adalah Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya, 42, yang berdinas di Lantamal V Surabaya. Dia berperkara dengan mantan istrinya Djauharatul Insijah.
Majelis hakim yang diketuai Letkol (Kum) Jonarku menilai dakwaan terhadap oknum TNI itu tidak terbukti. Sehingga majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan oditur militer.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana," kata Letkol (Kum) Jonarku saat membacakan putusan, Kamis, 8 Agustus 2024.
Koptu Bah Adi Purnomo Wijaya sebelumnya dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat izin cerai oleh mantan istrinya. Dia didakwa pasal 263 (2) KUHP Militer. Atas perbuatannya tersebut terdakwa dituntut oditur militer Kapten Putri Dewi Ayu Amarylis hukuman 10 bulan penjara.
Terdakwa sebelumnya sudah pernah divonis bersalah dua kali atas kasus lain. Yaitu vonis 11 bulan penjara kasus KDRT tahun 2020, dan 8 bulan penjara kasus nikah ganda tahun 2021 di pengadilan yang sama.
Kuasa hukum korban, Hendrayanto, mengaku kecewa meskipun tetap menghormati putusan majelis hakim itu. Hendrayanto akan melakukan upaya-upaya hukum dan mengirim surat ke Panglima TNI dan KSAL.
"Secara aturan dan ketentuan sebenarnya sudah jelas, ada apa dengan TNI ini, kalau TNI tidak bisa tegas pada anggotanya, bagaimana dengan orang lain," kata Hendrayanto.
Mantan istri terdakwa, Djauharatul Insijah sangat kecewa dengan putusan majelis hakim iti. Djauharatul mengaku heran, padahal terdakwa sudah jelas terbukti memakai surat izin cerai palsu.
"Secara kedinasan, maaf, apakah TNI seperti itu, bisa sampai lolos (surat izin cerai) tidak ada nomor, profesionalitasnya dimana," ujar Djauharatul.
Djauharatul akan berkoordinasi dengan pihak oditur dan penasihat hukumnya untuk banding. Oditur militer Kapten Putri Dewi Ayu Amarylis, sebelumnya sudah menyatakan kepada majelis hakim akan melakukan kasasi.