Kapusken Kejagung Harli Siregar (kemeja putih). Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 8 August 2024 10:22
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas Tahun 2010-2022. Pengusutan rasuah emas Antam sebanyak 109 ton ini dilakukan dengan memeriksa lima saksi.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa lima saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 Agustus 2024.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 7 Agustus 2024. Harli merinci kelima saksi itu ialah RNDM selaku Production Planning dan Inventory Control Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2018 sampai saat ini.
Lalu, GAG selaku Operation Senior Manager periode Juni 2023 sampai saat ini. RSN selaku Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis PT Antam Tbk periode 2021. BEP selaku Retail Region 2 Manager/Product Development periode 2018-2022, dan CE selaku Reseller Emas PT Antam Tbk.
"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 atas nama tersangka HN dan kawan-kawan," ungkap Harli.
Harli tak membeberkan hasil pemeriksaan. Sebab, hal itu materi penyidikan. Namun, dia menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Kejagung tetapkan 13 tersangka
Kejagung telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus korupsi logam mulia (LM) PT Antam Tbk ini. Enam di antaranya merupakan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam periode kurun waktu 2010-2021.
Keenam tersangka itu antara lain TK (perempuan) selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2010-2011, HN selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2011-2013, DM selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2013-2017. Lalu, AHA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2017-2019, MA selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2019-2021, dan ID selaku GM UPBB LM PT Antam periode 2021-2022.
Keenam tersangka menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur, di mana seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Mereka malah melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.
Akibat perbuatan para tersangka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas itu diedarkan di pasar secara bersamaan dengan Logam Mulia produk PT Antam yang resmi.
Sementara itu, tujuh tersangka lainnya adalah pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Ketujuh tersangka baru ini berinisial LE yang merupakan pelanggan jasa periode 2010-2021.
Lalu, SL pelanggan jasa periode 2010-2014, SJ pelanggan jasa periode 2010-2021, JT pelanggan jasa periode 2010-2017, GAR pelanggan jasa periode 2012-2017, DT pelanggan jasa periode 2010-2014, dan HKT pelanggan jasa periode 2010-2017. Masing-masing disebut telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para general Manager UBPP LM yang telah menjadi tersangka, untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.
Sehingga, para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan. Melainkan juga melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Tbk, agar meningkatkan nilai jual LM milik para tersangka.
Padahal, para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis. Akibat perbuatan tersangka ini diestimasikan total logam mulia yang diproduksi menjadi logam mulia merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu 2010-2022 sebanyak 109 ton emas.
Ke-13 tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.