Ilustrasi Polri/Medcom.id.
Polri Didorong Tegas Usut Dugaan Intimidasi Butet Kertaradjasa
Siti Yona Hukmana • 5 December 2023 20:11
Jakarta: Polri didorong tegas mengusut dugaan intimidasi pada seniman Butet Kertaradjasa. Hal itu diperlukan karena termasuk pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi.
"Pertunjukan seni dan muatan pesan di dalamnya, sekalipun mengandung unsur politik, sesungguhnya adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati oleh siapapun, khususnya kepolisian," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 Desember 2023.
Menurut dia, intimidasi itu juga dialami seniman Agus Noor saat mengadakan pentas seni bersama Butet di Taman Ismail Marzuki, Cikini. Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Gufron mengatakan intimidasi tersebut tak dibenarkan.
| Baca: Polri Komitmen Dukung KPK Berantas Korupsi |
"Tidak ada satu pun alasan yang membanarkan bagi kepolisian untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan tersebut, apalagi hal tersebut dilakukan dengan cara-cara intimidatif," ujar Gufron.
Gufron menilai mestinya polisi menghomati dan menjamin hak asasi manusia dalam menjalankan tugas. Hal tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri dan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
"Karena itu, tindakan intimidasi anggota kepolisian kepada para Seniman di Taman Ismail Marzuki jelas merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi dan koreksi dari pimpinan," ujar Gufron.
Koalisi Masyarakat Sipil, kata dia, meminta atensi penuh dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait hal ini. Mengingat, tindakan intimidasi merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan.
"Kedua, Kapolri harus menjamin pelaksanaan tugas oleh setiap anggota kepolisian menghormati dan menjunjung tinggi HAM untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan umum berlangsung jujur, adil, dan bebas," kata Gufron.