Seorang anggota Parlemen Thailand beri dukungan untuk pernikahan sejenis. Foto: EFE-EPA
Fajar Nugraha • 27 March 2024 20:05
Bangkok: Parlemen Thailand mengesahkan rancangan undang-undang pernikahan sesama jenis pada Rabu 27 Maret 2024. Pengesahan itu, membuka jalan bagi kerajaan tersebut untuk menjadi negara Asia Tenggara pertama yang mengakui kesetaraan pernikahan LGBTQ.
RUU tersebut disahkan dengan 399 banding 10 suara di majelis rendah, meskipun masih harus disetujui oleh Senat sebelum disahkan oleh raja, dan kemudian dipublikasikan di Royal Gazette.
Dalam berita tersebut, salah satu perwakilan membawa bendera pelangi besar ke dalam ruangan.
“Saat ini masyarakat telah membuktikan kepada kita bahwa mereka peduli terhadap hak-hak LGBT,” Tunyawaj Kamolwongwat, anggota Partai Move Forward progresif yang mendorong hak-hak LGBTQ+, mengatakan kepada AFP.
“Sekarang kami akhirnya akan memiliki hak yang sama seperti orang lain,” ungkap Kamolwongwat.
Di seluruh Asia, hanya Taiwan dan Nepal yang mengakui pernikahan sesama jenis, dan pengadilan tertinggi India menunda keputusan tersebut ke parlemen pada bulan Oktober.
Meskipun kerajaan ini memiliki reputasi yang baik di kalangan komunitas LGBTQ+ internasional, para aktivis Thailand telah berjuang selama beberapa dekade melawan sikap dan nilai-nilai konservatif.
Usulan tersebut mengubah penyebutan “laki-laki”, “perempuan”, “suami” dan “istri” dalam undang-undang perkawinan menjadi istilah-istilah yang netral gender.
Hal ini juga berarti pasangan LGBTQ+ akan dapat menikmati hak warisan dan adopsi di Arab Saudi untuk pertama kalinya.