Ibunda Helena Lim Histeris Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara

Hoa Lien memeluk anaknya, Helena Lim usai divonis lima tahun penjara.

Ibunda Helena Lim Histeris Usai Anaknya Divonis 5 Tahun Penjara

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 30 December 2024 17:54

Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Helena Lim, divonis lima tahun penjara. Ibunda Helena Lim, Hoa Lien, tak kuasa menahan emosi dan menangis hingga pingsan.

Bahkan, majelis hakim sempat menginterupsi persidangan perkara crazy rich PIK itu. Majelis hakim meminta pihak keluarga membawa Hoa Lien keluar ruangan sidang terlebih dahulu agar tak mengganggu jalannya persidangan.

“Interupsi, itu ada yang menangis, mohon kepada pihak keluarga untuk dibawa keluar terlebih dahulu agar tidak mengganggu jalannya persidangan,” ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, dalam persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 30 Desember 2024.

Hoa Lien sempat meronta menyesali peristiwa yang dialami anaknya. Sesaat setelahnya, tubuhnya tampak melemah dan dibawa keluar ruangan sidang menggunakan kursi roda.

Kuasa hukum Helena, Andi Ahmad, mengatakan kehadiran Hoa Lien untuk memberikan dukungan moral kepada anaknya. Sang ibunda yakin Helena tidak bersalah dan berharap hakim memberikan keadilan dan membebaskan Helena.  

“Hoa Lien datang ke pengadilan memberikan dukungan moral dengan harapan besar hakim bisa memberikan keadilan, yaitu anaknya hanya pedagang valas kenapa harus ditahan untuk kasus korupsi,” kata Andi usai persidangan.

Andi melanjutkan, ibunya berharap dapat segera membawa pulang Helena ke tengah keluarga besarnya. 

Andi menyampaikan Hoa Lien berharap dapat segera berkumpul kembali dengan anaknya “Dirinya juga menyampaikan saat menjadi saksi agar hakim tidak lama-lama menahan anaknya karena ia ingin berkumpul kembali dengan putrinya sebelum ajal menjemput,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Helena Lim Divonis 5 Tahun


Namun, harapan Hoa Lien pupus. Helena divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.

“Dari pertimbangan hakim, hakim tidak mengabulkan keinginannya dan doanya belum dijawab. Sehingga Helena belum bisa pulang,” kata Andi.

Sementara itu, Hoa Lien sempat menarik tangan Helena dan memeluknya usai pembacaan vonis. “Pulang, sayang, pulang. (Mama) Mau mati saja. Pulang,” ujar Hoa Lien ke Helena.

Helena Lim Divonis 5 Tahun

Helena Lim divonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Helena juga dihukum membayar denda Rp750 juta.

"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Majelis Hakim Rianto Adam.

Kemudian, Helena dihukum pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, harta bendanya disita dan dilelang.

Apabila tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun. Dalam kasus ini, majelis hakim menilai Helena terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)