Fachri Audhia Hafiez • 5 February 2024 13:39
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pelanggaran etik terkait pendaftaran capres dan cawapres.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan keputusan dengan sanksi peringatan keras terakhir itu berdiri sendiri atau tunggal. Sehingga, tak berujung pada pemecatan Hasyim.
"Enggak ada (dipecat) keputusan DKPP itu sikapnya bukan keputusan akumulatif. Itu aja ya," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Menurut Heddy, keputusan tak terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Mengingat, Hasyim diadukan atas proses pendaftaran capres dan cawapres usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (
Pilpres) 2024.
"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan," ucap Heddy.
Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres 2024. Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir.
Sementara itu, enam komisioner KPU RI diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.