Media Indonesia • 7 February 2024 15:12
Bandung Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menegaskan untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) di kampus pendidikan ini tidak melibatkan pihak ketiga atau tidak menggunakan skema pinjaman online (pinjol), seperti yang dilakukan Institut Teknologi Bandung (ITB), hingga membuat sejumlah mahasiswa berunjuk rasa.
"Sampai saat ini belum ada kebijakan yang diformalkan pimpinan dalam hal ini rektor, untuk menggunakan lembaga keuangan lain seperti pinjol untuk mahasiswa yang memeiliki kendala dalam pembayaran UKT," kata Kepala Humas UPI Profesor Suhendra Rabu, 7 Februari 2024.
Kepala Divisi Rekrutmen Mahasiswa Baru (RMB) Direktorat Pendidikan UPI Profesor Ahmad Mudzakir menambahkan, setiap semester bagi mahasiswa yang mengalami kendala dalam pembayaran UKT, dapat mengajukan angsuran dan nantinya divalidasi.
"Pimpinan fakultas mencoba mencari beasiswa alternatif, di antaranya para alumni dan rekanan berfokus pada pendidikan. Saya kira ikhtiar itu jauh lebih rasional ketimbang memberi pinjaman tapi beresiko di kemudian hari," jelasnya.
Penegasan MUI
Masih terkait dengan pembayaran UKT melalui pinjol di ITB, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam-meminjam, baik secara online maupun offline adalah riba. Dan karena itu pula haram hukumnya bagi umat Islam.
"Filantropi Islami berupa dana zakat, infak dan sedekah, seharusnya dapat dioptimalkan demi pendidikan anak bangsa. Bila dirasa pembiayaan pendidikan terpaksa harus lewat akad utang, seharusnya lembaga penyalur utang tersebut tidak boleh mengambil bunga atau keuntungan," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam.
Menurut Asrorun, soal pinjol berbunga sudah dibahas dalam Ijtima' Ulama yang dilakukan MUI, November 2021 lalu. MUI dengan tegas menyebut bahwa pada dasarnya transaksi pinjam meminjam merupakan akad (kontrak) saling tolong menolong antar sesama. Oleh karena prinsip akad pinjam meminjam adalah tolong menolong membantu sesama, Ijtima' Ulama MUI, dengan tegas mengharamkan jika terdapat keuntungan dari transaksi tersebut.
"Ijtima' Ulama berpendapat bahwa memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram. Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab). Namun kemudian, menurut Ijtima' Ulama MUI, perlu diperhatikan, bila orang yang telah meminjam sudah memiliki ganti, haram baginya menunda pembayaran utang," bebernya.