MK Bacakan Putusan Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 16 Oktober

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

MK Bacakan Putusan Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 16 Oktober

Indriyani Astuti • 10 October 2023 17:05

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus gugatan uji materiil terkait batas minimum usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam laman resmi MK, sidang putusan atas perkara-perkara terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden akan dibacakan di ruang sidang pleno, Gedung MKRI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id. Kalau sudah teragenda, ya itu jadwalnya," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Oktober 2023.

Terdapat lebih dari satu perkara gugatan mengenai syarat batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang tengah digugat di MK. Pada 16 Oktober 2023, MK dijadwalkan memutus perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Kemudian, Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A, Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A, dan Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Sejumlah partai politik kini menunggu putusan dari gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang tengah bergulir di MK. Sebab, nama putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, digadang-gadang masuk dalam bursa bakal calon wakil presiden. Namun, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mensyaratkan batas usia minimal 40 tahun. Sedangkan, Gibran belum mencapai usia itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)