Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Cirebon Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo dan pelaku promosi judi online. Metrotvnews.com/ Ahmad Rofahan

Promosikan Judi Online, Selebgram Asal Cirebon Ditangkap Polisi

Ahmad Rofahan • 14 November 2024 14:28

Cirebon: ANS, warga Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, ditangkap oleh jajaran kepolisian dari Polres Cirebon Kota lantaran ikut mempromosikan salah satu situs judi online melalui akun Instagram.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan penangkapan ANS ini merupakan salah satu komitmen dari Polres Cirebon Kota, dalam memberantas judi online.

"Kami dari Polres Cirebon Kota berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian online yang kini marak di masyarakat. Atensi dari Bapak Presiden Prabowo sangat jelas, yaitu memerangi segala bentuk konten terlarang yang merusak moral bangsa," kata Anggi di Cirebon, Kamis, 14 November 2024.

Anggi menuturkan kasus ini bermula ketika tersangka ANS dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal melalui salah satu platform media sosial. Orang tersebut menawarkan ANS bayaran antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta untuk mempromosikan situs judi online bernama kerang.live.

Iming-iming bayaran tersebut membuat ANS tergiur, sehingga ia setuju bergabung dalam grup komunitas bernama Talent Kerang yang terdiri dari 4 orang anggota.

Setelah bergabung, ANS aktif mengiklankan situs judi tersebut di berbagai platform. Bahkan ANS juga diberikan bonus Rp50.000 untuk setiap orang baru yang berhasil direkrut ke dalam jaringan promosi judi ini. Dalam waktu singkat, ANS berhasil merekrut hingga 18 orang lainnya.

"ANS dijanjikan imbalan tambahan apabila berhasil merekrut anggota baru. Hal ini menunjukkan bagaimana sindikat judi online memanfaatkan celah di media sosial untuk memperluas jaringan mereka," ungkapnya.

Dari penangkapan ANS, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan aktivitas promosi judi online ini.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang distribusi konten perjudian. ANS terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Anggi menambahkan selain penangkapan ini, Satgas Pemberantasan Judi Online Polres Cirebon Kota juga telah melakukan upaya pemblokiran situs judi secara masif.

Hingga Oktober 2024, Polres Cirebon Kota telah mengajukan pemblokiran sebanyak 3.243 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.070 situs telah berhasil diblokir.

“Upaya pemblokiran ini merupakan langkah preventif yang diambil pemerintah untuk memutus akses masyarakat terhadap konten perjudian. Kami terus berkoordinasi dengan Kominfo untuk mempercepat pemblokiran situs-situs ilegal ini," ujarnya.


Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)