Denda Jentik Nyamuk Rp50 Juta Bukan Barang Baru

Ilustrasi nyamuk demam berdarah/Medcom.id

Denda Jentik Nyamuk Rp50 Juta Bukan Barang Baru

Kautsar Widya Prabowo • 8 June 2024 23:11

Jakarta: Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta merespons denda Rp50 juta bagi warga yang ditemukan jentik nyamuk di rumah mereka bukan hal baru. Aturan tersebut diterapkan sejak 2007.

"Sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Demam Berdarah," ujar Kepala Dinkes DKI Ani Ruspitawati saat dikonfirmasi, Sabtu, 8 Juni 2024.

Dinkes melalui puskesmas memantau jentik nyamuk secara aktif. Ani meminta masyarakat menjaga kebersihan lingkungannya.

"Masyarakat untuk menjga lingkunnya agar tidak menjadi tempat perkembangbiakan nyamuk aedes," jelasnya.
 

Baca: Awas Didenda Rp50 Juta Gegara Jentik Nyamuk, Begini Cara Menghindarinya
 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengenakan sanksi denda Rp50 juta bagi warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk penyebab DBD. Sanksi ini mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian DBD.

Bukan hanya rumah-rumah warga, Perda ini juga berlaku untuk tempat ibadah, tempat usaha, sekolah hingga fasilitas kesehatan.

Dalam pemberlakuannya, para pelanggar tidak langsung dikenakan denda. Satpol PP akan terlebih dulu memberikan peringatan berupa teguran tertulis hingga penempelan stiker di pintu rumah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)