Ilustrasi
Media Indonesia • 5 November 2023 21:49
Yogyakarta: Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi mengatakan, KPU Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD DIY pada Pemilu 2024 melalui mekanisme rapat pleno, pada 3 November 2023.
DCT anggota DPD DIY pada Pemilu 2024 juga telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia, dan diumumkan oleh KPU Daerah Istimewa Yogyakarta bersama dengan DCT anggota DPRD DIY pada Pemilu 2024.
"Terdapat 9 (sembilan) calon anggota DPD DIY pada Pemilu 2024 yang masuk ke dalam DCT," kata dia.
Ia menambahkan, kesembilan calon tersebut adalah Anmad Syauqi Soeratno, HA Khudhori, Cinde Laras Yulianto, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Hilmy Muhammad, RA Yashinta Sekarwangi Mega, Sindu Kurniawan, Trisno Sunardi; dan H Tugiman.
Untuk calon anggota DPRD DIY, ia mengatakan, terdapat 680 calon, yang berasal dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, di 7 daerah pemilihan, yang ditetapkan dalam DCT Anggota DPRD DIY pada Pemilu Tahun 2024.
Jumlah 680 tersebut terdiri atas 387 calon anggota DPRD DIY dengan jenis kelamin Laki-Laki dan 293 calon anggota DPRD DIY dengan jenis kelamin Perempuan.
Pada masa pencermatan rancangan DCT, terdapat 6 calon anggota DPRD DIY dari 3 partai politik yang melakukan pergeseran daerah pemilihan, 18 calon anggota DPRD DIY, dari 5 partai politik yang diganti dengan calon lainnya, dan 1 orang calon yang meninggal dunia, yang berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat.
"Masyarakat luas dapat melihat pengumuman lebih lengkap melalui situs resmi KPU DIY yang beralamatkan di diy.kpu.go.id, serta media sosial KPU DIY yakni Instagram, Twitter/X, dan Facebook," lanjut dia.
Dengan mencermati calon yang ada serta mengecek nama sebagai pemilih melalui portal cekdptonline.kpu.go.id, lanjut dia, masyarakat didorong untuk mengenal calon lebih jauh, dan menggunakan hak pilihnya di TPS pada 14 Februari 2024 dengan memilih calon yang terbaik, yang terdapat dalam DCT anggota DPD dan DPRD DIY pada Pemilu Tahun 2024.