Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. MI/Andri
Fachri Audhia Hafiez • 26 May 2024 18:37
Jakarta: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran bentuk pembungkaman pers seperti orde baru. Terlebih terdapat pasal kontroversial yang terindikasi membahayakan kemerdekaan pers.
"Upaya pembungkaman kebebasan pers seperti di orde baru juga dipraktikkan, yang terkini adalah upaya mengkebiri kebebasan pers melalui revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," kata Usman, melalui keterangan tertulis, Minggu, 26 Mei 2024.
Dia menekankan pasal yang disorot mengancam kebebasan pers hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Padahal, negara yang demokratis harus menjamin independensi pers.
"Negara seharusnya menjamin pers yang independen, bukan dengan melarang informasi dari pers dan publik," ucap Usman.
Baca: Dinamika Draf RUU Penyiaran, Jantung Pers adalah Investigasi |