Ilustrasi. Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 28 May 2024 10:09
Jakarta: Keterlibatan publik secara penuh dinilai bermanfaat bagi penyempurnaan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Termasuk mencegah adanya pasal selundupan yang dapet merusak kemerdekaan pers.
"Dapat mencegah pasal-pasal seludupan dari pihak tertentu yang ingin mengakomodir kepentingan pribadi atau kelompoknya," kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga kepada Medcom.id, Selasa, 28 Mei 2024.
Jamiluddin mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR harus terbuka dengan memberikan akses kepada semua anak bangsa untuk bisa mengikuti perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran. Dia menekankan hanya dengan keterbukaan, revisi UU Penyiaran dapat menampung aspirasi semua anak bangsa.
"Semua yang cinta demokrasi harus memeloti perkembangan revisi UU Penyiaran. Jangan sampai ada pasal-pasal yang tidak sejalan dengan prinsif demokrasi yang lolos," ujar Jamiluddin.
Baca: Fraksi PDIP Bakal Sampaikan Nota Keberatan dalam Pengesahan Revisi UU MK |