Keterlibatan Publik Mampu Cegah Pasal Selundupan di Revisi UU Penyiaran

Ilustrasi. Medcom.id

Keterlibatan Publik Mampu Cegah Pasal Selundupan di Revisi UU Penyiaran

Fachri Audhia Hafiez • 28 May 2024 10:09

Jakarta: Keterlibatan publik secara penuh dinilai bermanfaat bagi penyempurnaan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Termasuk mencegah adanya pasal selundupan yang dapet merusak kemerdekaan pers.

"Dapat mencegah pasal-pasal seludupan dari pihak tertentu yang ingin mengakomodir kepentingan pribadi atau kelompoknya," kata pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul M Jamiluddin Ritonga kepada Medcom.id, Selasa, 28 Mei 2024.

Jamiluddin mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR harus terbuka dengan memberikan akses kepada semua anak bangsa untuk bisa mengikuti perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran. Dia menekankan hanya dengan keterbukaan, revisi UU Penyiaran dapat menampung aspirasi semua anak bangsa.

"Semua yang cinta demokrasi harus memeloti perkembangan revisi UU Penyiaran. Jangan sampai ada pasal-pasal yang tidak sejalan dengan prinsif demokrasi yang lolos," ujar Jamiluddin.

Baca: Fraksi PDIP Bakal Sampaikan Nota Keberatan dalam Pengesahan Revisi UU MK

Dia mendukung perkumpulan jurnalis yang terus menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran. Perubahan beleid juga mestinya memuat kepentingan bangsa bukan menuai polemik.

"Revisi UU Penyiaran hanya memuat substansi yang sejalan kepentingan anak bangsa, sesuai dengan perkembangan media penyiaran, dan sejalan dengan demokrasi," ucap Jamiluddin.

Draf revisi UU tentang Penyiaran sejatinya menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi."

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)