Fraksi PDIP Bakal Sampaikan Nota Keberatan dalam Pengesahan Revisi UU MK

Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto. Foto: Medcom/Anggi.

Fraksi PDIP Bakal Sampaikan Nota Keberatan dalam Pengesahan Revisi UU MK

Fachri Audhia Hafiez • 27 May 2024 16:48

Jakarta: Fraksi PDI Perjuangan bakal menyampaikan nota keberatan dalam pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap tersebut disampaikan menindaklanjuti kritik Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

"Tentu saja kan kita minderheit nota (catatan keberatan)," kata Sekretaris Fraksii PDIP Bambang Wuryanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Ketua Komisi III DPR itu menegaskan sikap tersebut merupakan gambaran patuh terhadap perintah partai. Apalagi, kritik revisi UU MK disampaikan oleh Megawati.

"Kita tegak lurus pada perintah partai," ucap Bambang.
 

Baca juga: 

Megawati Nilai Prosedur Revisi UU MK Bermasalah


Saat disinggung partai juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly menolak, Bambang menyebut itu urusan lain. Pasalnya, kata dia, kapasitas Yasonna, berada di lingkup eksekutif bukan legislatif.

"Tentu lain, kalau eksekutif itu kan tegak lurusnya sama presiden, jadi beda, harus dibedakan ya," ujar Bambang.

Sebelumnya, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyoroti sejumlah revisi undang-undang di DPR. Proses revisi beberapa produk dinilai problematik, salah satunya revisi UU MK.

"Revisi Undang-undang MK (Mahkamah Konstitusi) prosedurnya tidak benar,” kata Megawati dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 PDIP di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, Jumat, 24 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)