Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Tetangganya

Pria lanjut usia berinisial AR, 66, warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang ditangkap polisi/Dok. Polres Malang.

Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Tetangganya

Daviq Umar Al Faruq • 12 September 2025 09:00

Malang: Seorang pria lanjut usia berinisial AR, 66, warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia delapan tahun. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. 

Peristiwa terakhir terjadi pertengahan Juli 2025 di rumah tersangka. Laporan resmi kemudian dilayangkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang sehari setelah kejadian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AR pada 29 Agustus 2025.

“Dalam proses pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya kepada korban. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Jumat 12 September 2025.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. AR dijerat pasal tentang pencabulan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
 

Baca: Bermula dari Telegram, Pria di Demak Perdaya Pelajar SMP untuk VCS

Bambang menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius aparat. Ia memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan sesuai prosedur.

“Kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak sebagai korban. Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan proses penyidikan masih berjalan,” ujar Bambang.

Bambang menambahkan, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar perkara dapat ditangani cepat dan transparan. Polres Malang memastikan proses hukum terhadap AR akan dikawal hingga tuntas.

“Kami pastikan penanganan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Korban juga mendapat pendampingan untuk menjaga kondisi psikologisnya,” tegas Banbang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)