Pria lanjut usia berinisial AR, 66, warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang ditangkap polisi/Dok. Polres Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 12 September 2025 09:00
Malang: Seorang pria lanjut usia berinisial AR, 66, warga Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia delapan tahun. Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu.
Peristiwa terakhir terjadi pertengahan Juli 2025 di rumah tersangka. Laporan resmi kemudian dilayangkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Malang sehari setelah kejadian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap AR pada 29 Agustus 2025.
“Dalam proses pemeriksaan, AR mengakui perbuatannya kepada korban. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Jumat 12 September 2025.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. AR dijerat pasal tentang pencabulan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca: Bermula dari Telegram, Pria di Demak Perdaya Pelajar SMP untuk VCS |