Suasana New Order Coffee di Kota Malang, Jawa Timur/Dok. Instagram @____neworder
Daviq Umar Al Faruq • 14 August 2025 13:38
Malang: Penarikan royalti musik di kafe dan restoran menuai sorotan pelaku usaha di Kota Malang, Jawa Timur. Mereka menilai kebijakan ini berpotensi mematikan musisi lokal sekaligus memberatkan industri makanan dan minuman (mamin), terutama pelaku usaha kecil.
Marketing New Order Coffee, Khan Dafaa, mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut baru diterapkan sekarang, meski aturan hak cipta telah lama ada. Ia khawatir, demi menghindari risiko, banyak kafe memilih tidak memutar lagu Indonesia.
“Kalau ini diributkan terus, dampaknya domino. Masyarakat bisa enggan mendengar lagu lokal, musisi Indonesia akhirnya kehilangan kepercayaan,” ujar Khan, Kamis, 14 Agustus 2025.
Khan mengkritik langkah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai hanya menyasar tempat-tempat ramai atau besar. Menurutnya, kewajiban membayar royalti menambah beban pelaku usaha di tengah kenaikan harga bahan baku dan keterbatasan pendapatan.
“Kita sudah dipajaki, bahan baku naik, pendapatan terbatas, masih harus bayar karyawan. Kalau ditambah royalti musik, gimana? Saya sebagai pengelola kafe jelas tidak sepakat,” tegas Khan.
Baca: Polemik Royalti Musik, Coldiac: Harus Punya Sistem dan Transparansi Jelas |