Pemkab Kulon Progo Sebut Kenaikkan PBB Sejak Ada Bandara YIA

Bandara YIA. (Medcom.id/A Mustaqim)

Pemkab Kulon Progo Sebut Kenaikkan PBB Sejak Ada Bandara YIA

Ahmad Mustaqim • 15 August 2025 09:09

Kulon Progo: Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) terjadi sejak kemunculan Yogyakarta International Airport (DIY). Sejak saat itu hingga saat ini, tarif kenaikan pajak diberlakukan dalam kategori tertentu. 

"Secara umum tidak terjadi kenaikan. 2023, 2024, 2025, kecuali ada penyesuaian," kata Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo, Chris Agung dihubungi pada Jumat, 15 Agustus 2025. 

Tarif PBB sudah ditetapkan pada 16 Januari 2025 lalu. Tarif pajak tersebut pada menyesuaikan ketentuan sama dengan 2024. Aturan itu mulai dibahas secara selektif sejak keberadaan YIA. 

"Ketentuannya menyesuaikan NJOP (nilai jual objek pajak). NJOP itu kan disusun dari nilai rata-rata harga (tanah dan bangunan) pasaran pada zona tertentu," ujar Chris. 

Dalam perkembangannya, harga tanah dan bangunan di Kulon Progo mulai melonjak ketika YIA berdiri dan operasional medio 2019-2020. Harga di area Kecamatan Temon sebagai lokasi YIA meningkat cukup signifikan. Sementara, harga di area perkotaan atau daerah ibukota kabupaten, yakni Kecamatan Wates, telah tinggi karena lokasinya strategis. 

"Jadi pada 2018 mulai dikaji dan penerapannya mulai 2020 dan 2021. Kalau itu dibiarkan situasinya bisa sama dengan Pati dan Cirebon," ujar Chris. 
 

Baca: Bapenda Kota Malang Tegaskan Tak Ada Penaikkan PBB di Perda Baru

Chris menjelaskan pemerintah membuat aturan yang bersifat batas persentase kenaikan tarif PBB. Peraturan yang menaungi ketentuan kenaikan tarif PBB tersebut yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 94 Tahun 2019 dan Perbup Nomor 11 2021. 

"Yang terjadi di Pati sudah terlewati di Kulon Progo pada 2020. Saat itu dibatasi maksimal 35%, lalu direvisi menjadi 25% pada tahun 2021 dengan Perbup 11 Tahun 2021 agar tidak melonjak dan memberatkan warga," ujar Chris.

Chris menambahkan kenaikan tarif PBB pada prinsipnya menyesuaikan NJOP di masing-masing wilayah. Ia menyebut kenaikan harga tanah dan bangunan di pasaran saat ini yang alami peningkatan ada area Kecamatan Sentolo dan sebagian di Kecamatan Nanggulan. 

"Kenaikannya tahun ini batas maksimal 25%. Ketentuannya jika ada penambahan luasan dan bangunan. Misalnya, terjadi penambahan bangunan seperti halaman, kamar mandi, dan sejenis," ucap Chris.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)