Bandara YIA. (Medcom.id/A Mustaqim)
Ahmad Mustaqim • 15 August 2025 09:09
Kulon Progo: Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) terjadi sejak kemunculan Yogyakarta International Airport (DIY). Sejak saat itu hingga saat ini, tarif kenaikan pajak diberlakukan dalam kategori tertentu.
"Secara umum tidak terjadi kenaikan. 2023, 2024, 2025, kecuali ada penyesuaian," kata Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kulon Progo, Chris Agung dihubungi pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Tarif PBB sudah ditetapkan pada 16 Januari 2025 lalu. Tarif pajak tersebut pada menyesuaikan ketentuan sama dengan 2024. Aturan itu mulai dibahas secara selektif sejak keberadaan YIA.
"Ketentuannya menyesuaikan NJOP (nilai jual objek pajak). NJOP itu kan disusun dari nilai rata-rata harga (tanah dan bangunan) pasaran pada zona tertentu," ujar Chris.
Dalam perkembangannya, harga tanah dan bangunan di Kulon Progo mulai melonjak ketika YIA berdiri dan operasional medio 2019-2020. Harga di area Kecamatan Temon sebagai lokasi YIA meningkat cukup signifikan. Sementara, harga di area perkotaan atau daerah ibukota kabupaten, yakni Kecamatan Wates, telah tinggi karena lokasinya strategis.
"Jadi pada 2018 mulai dikaji dan penerapannya mulai 2020 dan 2021. Kalau itu dibiarkan situasinya bisa sama dengan Pati dan Cirebon," ujar Chris.
Baca: Bapenda Kota Malang Tegaskan Tak Ada Penaikkan PBB di Perda Baru |