Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman di Tangerang. Metrotvnews.com/ Hendrik Simorangkir
Hendrik Simorangkir • 30 September 2025 19:33
Tangerang: Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Imigrasi menjatuhkan sanksi terhadap 335 pegawai Imigrasi yang melakukan pelanggaran. Ratusan pegawai itu berasal dari unit pelaksana teknis seluruh Indonesia yang dijatuhi sanksi mulai dari ringan, berat hingga pemecatan.
"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal yang dijalankan Direktorat Patnal. Setiap ASN Direktorat Jenderal Imigrasi tidak lepas dari Patnal, semuanya tidak ada yang terkecuali, termasuk saya," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, di Tangerang, Selasa, 30 September 2025.
Yuldi menuturkan berdasarkan catatanya terdapat 335 pegawai yang diperiksa, pihaknya merekomendasikan hukuman disiplin ringan kepada 56 pegawai, hukuman disiplin sedang 62 pegawai, hukuman disiplin berat 13 pegawai, masih dalam proses 41 pegawai dan tidak terbukti melakukan pelanggaran sebanyak 163 pegawai. Selain itu, pihaknya juga memprojustitia tujuh pegawai karena melakukan pelanggaran berat yang mengarah pada tindakan pidana.
"Jenis pelanggaran yang ditemukan seperti etika (perselingkuhan) 2 kasus, pungutan liar 8 kasus, tidak bekerja sesuai SOP 109 kasus, penyalahgunaan wewenang 9 kasus, tidak melaksanakan pengendalian terhadap anggota satuan kerja 3 kasus," jelas Yuldi.
Yuldi menjelaskan pengawasan Patnal dinilai membawa efek domino positif di internal keimigrasian, di mana Direktorat Patnal dibentuk berdasarkan Permen Imipas Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 19 November 2024, bersamaan dengan restrukturisasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Sekarang, setiap ada pelanggaran, Patnal langsung turun melakukan pemeriksaan. Dari pusat, kami bisa mengawasi seluruh pegawai Imigrasi se-Indonesia. ASN menjadi lebih mawas diri karena pengawasan semakin ketat," ungkap Yuldi.
Yuldi menambahkan proses pemeriksaan dilakukan berlandaskan kode etik internal. Yuldi berharap jajaran Patnal dapat mempertahankan kredibilitas dan integritas dalam membenahi internal keimigrasian.
"Patnal harus menjadi contoh dan teladan. ASN Imigrasi harus lebih berhati-hati dan mawas diri dalam bertugas. Dengan begitu, kita bisa mewujudkan birokrasi yang bersih dan siap menuju Indonesia Emas," jelas Yuldi.
Menurut Yuldi, sebagai bagian dari upaya transparansi, Ditjen Imigrasi meluncurkan QR Barcode Pengaduan Pungli dan Gratifikasi. Melalui inovasi ini, kata Yuldi, masyarakat dapat langsung melaporkan oknum petugas yang melakukan pungli atau gratifikasi, dan laporan akan segera ditindaklanjuti.
"Sekecil apapun, sebesar apapun dilaporkan. ASN Imigrasi ke depan bisa lebih berhati-hati dan mawas diri karena pengawasan kini tidak hanya dari internal, tetapi juga dari masyarakat secara terbuka," kata Yuldi.
Direktur Patnal, Barron Ichsan menjelaskan, tugas kepatuhan internal di jajaran Imigrasi Indonesia untuk mengawasi dan memastikan kepatuhan. Hal ini, kata Yuldi, berguna untuk mencegah penyimpangan dan dan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai Imigrasi.
"Mengawasi dan memastikan bahwa seluruh pegawai Imigrasi mematuhi peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar operasional yang berlaku. Juga meningkatkan integritas dan profesionalisme pegawai Imigrasi," ungkap Barron.