Audiensi perwakilan supir truk bersama jajaran Polres Jepara, Dishub Jepara, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara. Metrotvnews.com/Rhobi Shani
Rhobi Shani • 20 June 2025 19:06
Jepara: Polres Jepara bakal menindak anggotanya yang kedapatan melakukan pungli mengenai kebijakan over dimension over load (ODOL). Hal itu ia sampaikan usai adanya audiensi perwakilan supir truk bersama jajaran Polres, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara.
Audiensi yang dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025 di Aula Mapolres Jepara itu menghasilkan surat pernyataan bersama yang ditandatangi ketiga pihak. Surat pernyataan itu berisi empat poin. Poin pertama berbunyi Polres Jepara dan Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara belum akan melakukan penindakan terkait Over Dimensi dan Over Loading dari Sabang sampai Merauke.
Kemudian poin kedua Jika terdapat oknum anggota Polri Polres Jepara dan Dinas Perhubungan yang melakukan penindakan terkait Over Dimensi dan Over Load dapat melaporkan Nomor: 0811 289 4040. Poin ketiga adalah dari pengemudi truk siap dan sanggup mentaati Peraturan Lalu Lintas. Poin keempat Surat ini berlaku selama dipergunakan.
| Baca: Sopir Khawatir Ulah Oknum Dalam Penerapan Aturan Truk ODOL |