Polres Jepara Bakal Tindak Tegas Anggota Terlibat Pungli Truk ODOL

Audiensi perwakilan supir truk bersama jajaran Polres Jepara, Dishub Jepara, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara. Metrotvnews.com/Rhobi Shani

Polres Jepara Bakal Tindak Tegas Anggota Terlibat Pungli Truk ODOL

Rhobi Shani • 20 June 2025 19:06

Jepara: Polres Jepara bakal menindak anggotanya yang kedapatan melakukan pungli mengenai kebijakan over dimension over load (ODOL). Hal itu ia sampaikan usai adanya audiensi perwakilan supir truk bersama jajaran Polres, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara. 

Audiensi yang dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025 di Aula Mapolres Jepara itu menghasilkan surat pernyataan bersama yang ditandatangi ketiga pihak.  Surat pernyataan itu berisi empat poin. Poin pertama berbunyi Polres Jepara dan Dinas Perhubungan Kabupaten Jepara belum akan melakukan penindakan terkait Over Dimensi dan Over Loading dari Sabang sampai Merauke.

Kemudian poin kedua Jika terdapat oknum anggota Polri Polres Jepara dan Dinas Perhubungan yang melakukan penindakan terkait Over Dimensi dan Over Load dapat melaporkan Nomor: 0811 289 4040. Poin ketiga adalah dari pengemudi truk siap dan sanggup mentaati Peraturan Lalu Lintas. Poin keempat Surat ini berlaku selama dipergunakan.
 

Baca: Sopir Khawatir Ulah Oknum Dalam Penerapan Aturan Truk ODOL

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, mengatakan akan bersikap terbuka dan melakukan penindakan apabila anggotanya melakukan pungli terkait kebijakan ODOL. 
"Prinsip saya terbuka, apabila ada anggota saya yang tengarai punglindan saya akan melakukan penyelidikan. Terbukti (pungli) saya proses," ungkap dia. 

Polres Jepara juga sampai saat ini masih belum melakukan penindakan baik tilang, pidana, maupun denda terkait pelanggaran ODOL. "Kita semua sampai dengan saat ini Polres Jepara belum melakukan penindakan ODOL. Semua kan masih dalam proses sosialisasi dan kami akan terus sosialisasi sampai dari pusat untuk yang lebih lanjut," jelas AKBP Erick. 

Sementara itu, Pembina Perkumpulan Pengusaha dan Pengemudi Jepara (PPPJ), Amin Yusuf menyatakan jika pengemudi truk merasa paling diberatkan dengan aturan itu. 
Pihaknya pun meminta agar pemerintah dapat memberikan solusi terkait adanya aturan tersebut. "Minimal di wilayah hukum Jepara ditiadakan penindakan (ODOL)," bebernya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)