Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini. Metrotvnews.com/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 30 June 2025 14:40
Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengatakan kebijakan aparatur sipil negara (ASN) dapat work from anywhere (WFA) bersifat opsional. Aturan terkait ASN dapat WFA termaktub pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
"Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional, jadi bukan kewajiban," kata Rini saat rapat kerja (raker) di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Juni 2025.
Rini mengatakan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 membolehkan maupun tidak menggunakan skema fleksibilitas. Peraturan menteri itu merupakan hasil tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan kerja ASN agar dapat melaksanakan tugas secara fleksibilitas.
"Instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja. Jadi ini adalah apabila mereka siap, karena sudah ada pengaturan di dalamnya," jelas Rini.
Rini mengatakan ini bukan peraturan baru. Namun, pihaknya telah melakukan survei dan uji coba di sejumlah instansi.
"Sehingga diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas layanan publik," ujar Rini.
Baca Juga:
KemenPan RB Terbitkan Aturan Kerja Fleksibel untuk ASN |