Ilustrasi. Foto: Dok MI
Jakarta: Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) merilis daftar sektor bisnis yang diwajibkan membayar royalti atas penggunaan musik berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Aturan ini mencakup berbagai bidang usaha, mulai dari transportasi hingga media dan perhotelan.
1. Transportasi umum
Di sektor transportasi umum, tarif royalti dikenakan untuk moda seperti bus, kereta, kapal laut, dan pesawat. Perhitungannya menggunakan rumus jumlah penumpang dikalikan 0,25 persen harga tiket terendah, durasi musik, dan persentase penggunaan musik.
2. Hiburan dan acara
Untuk bidang hiburan dan acara, konser berbayar dikenakan royalti sebesar dua persen dari total pendapatan tiket dan tambahan satu persen dari tiket gratis. Sementara konser gratis dikenai dua persen dari total biaya produksi musik.
Bioskop dikenakan tarif lumpsum Rp3,6 juta per layar per tahun. Tempat karaoke juga diwajibkan membayar: Rp12 ribu per kamar per hari untuk kategori keluarga, Rp50 ribu untuk eksekutif, dan Rp600 ribu per tahun untuk model kubus.
(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
3. Perbelanjaan dan hospitality
Pusat perbelanjaan seperti mal, supermarket, dan toko dikenakan tarif Rp4.000 per meter persegi per tahun untuk 500 meter pertama, dan Rp1.000 per meter persegi untuk luas di atas 5.000 meter.
Hotel dengan kapasitas 1–50 kamar membayar Rp2 juta per tahun, sementara yang memiliki lebih dari 200 kamar dikenakan Rp12 juta per tahun. Untuk kategori resort dan butik hotel, tarifnya Rp16 juta per tahun.
4. Media dan telekomunikasi
Media dan telekomunikasi dikenai royalti sebesar 1,15 persen dari pendapatan iklan untuk radio dan televisi, merujuk pada data tahun 2019. Nada tunggu telepon dikenakan tarif Rp200 ribu per sambungan per tahun.
5. Lain-lain
Sektor lainnya yang turut dikenakan royalti antara lain restoran dan kafe sebesar Rp60 ribu per kursi per tahun, diskotek sebesar Rp250 ribu per meter persegi per tahun, seminar sebesar Rp500 ribu per hari, dan pameran sebesar Rp1,5 juta per hari.
LMKN menegaskan tarif ini berlaku bagi pencipta dan pemegang hak cipta. Pelaku usaha diwajibkan melapor dan menyetorkan royalti sesuai ketentuan. Bila melanggar, sanksi pidana dapat dikenakan sesuai dengan Undang?Undang yang mengatur hal tersebut.
Pembayaran royalti ini penting karena menjadi sumber penghasilan bagi musisi dan kreator. Pelaku usaha yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial wajib mematuhi aturan agar terhindar dari sanksi denda.
Sebagai langkah antisipasi, pelaku usaha disarankan menyimpan bukti pembayaran royalti selama minimal lima tahun, serta menggunakan musik berlisensi dari platform resmi seperti LMKN atau WAMI. (
Muhammad Adyatma Damardjati)