Legislator: Prajurit TNI Aktif Tak Penting Berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ilustrasi TNI. Foto: Medcom.

Legislator: Prajurit TNI Aktif Tak Penting Berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Fachri Audhia Hafiez • 19 March 2025 09:03

Jakarta: Komisi I DPR mengeklaim draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menghapus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari daftar kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Kesepakatan itu berdasarkan alasan bahwa tidak adanya kepentingan yang mendesak.

"Usulannya bahwa ini tidak terlalu penting ada prajurit TNI di KKP dan kita diskusikasn, oke, malah lebih bagus," kata Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.

Eks Wakil Ketua Komisi I DPR itu mengatakan pada draf revisi UU TNI di Pasal 47, hanya menambahkan sejumlah kementerian lembaga yang memang sebelumnya sudah diatur di perundang-undangan lainnya. Diantaranya seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
 

Baca juga: 

Megawati Disebut Minta Revisi UU TNI Jangan Kembalikan Orba


"Sementara yang di drop adalah KKP, itu clear ya," ungkap Hasanuddin.

Sebelumnya, Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyetujui revisi UU TNI akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Semua fraksi sudah sepakat dengan draf yang telah dibahas. Rencananya pengesahan tersebut akan dilaksanakan pada rapat paripurna Kamis, 19 Maret 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)