Ilustrasi TNI. Foto: Medcom.
Fachri Audhia Hafiez • 19 March 2025 09:03
Jakarta: Komisi I DPR mengeklaim draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menghapus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari daftar kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Kesepakatan itu berdasarkan alasan bahwa tidak adanya kepentingan yang mendesak.
"Usulannya bahwa ini tidak terlalu penting ada prajurit TNI di KKP dan kita diskusikasn, oke, malah lebih bagus," kata Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2025.
Eks Wakil Ketua Komisi I DPR itu mengatakan pada draf revisi UU TNI di Pasal 47, hanya menambahkan sejumlah kementerian lembaga yang memang sebelumnya sudah diatur di perundang-undangan lainnya. Diantaranya seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kejaksaan Agung, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Baca juga:
Megawati Disebut Minta Revisi UU TNI Jangan Kembalikan Orba |