Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com
Eko Nordiansyah • 8 April 2025 17:36
Jakarta: Pembatasan zona berjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dianggap tidak efektif. Kampanye edukasi dianggap sebagai upaya lebih konkret untuk menurunkan jumlah perokok di Indonesia.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengatakan pemerintah sebaiknya melakukan pendekatan yang lebih utuh, seperti mendorong edukasi dibandingkan dengan pembatasan yang terlalu ketat. Menurutnya, edukasi yang tepat dapat memberi dampak yang lebih luas.
Henry mengatakan komitmen edukasi sudah dijalankan oleh perusahaan dengan patuh, bahkan sejak peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 109 Tahun 2012 diberlakukan. Ia menilai tidak hanya mengatasi gejala-gejala yang dapat timbul, tetapi juga membangun kesadaran risiko akibat merokok.
“Kepatuhan terhadap aturan itu menunjukkan bagian dari komitmen edukasi soal risiko merokok. Ditambah lagi, saat ini kami melakukan edukasi serta pemasangan stiker 21+ di warung atau toko penjual rokok secara masif,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 8 April 2025.
Namun, dalam menjalankan edukasi pun perlu melibatkan institusi seperti para pengajar di satuan pendidikan. Upaya ini perlu dilakukan untuk pemahaman akan risiko merokok pada anak di bawah umur 21 tahun sehingga dapat menekan prevalensi perokok tanpa mengorbankan nasib para pedagang.
Baca juga:
Penyusunan Regulasi Pertembakauan Diminta Libatkan Pihak Terdampak |