Hamas Ajukan Banding ke Inggris untuk Cabut Status sebagai Organisasi Terlarang

Hamas melawan di pengadilan Inggris. Foto: Anadolu

Hamas Ajukan Banding ke Inggris untuk Cabut Status sebagai Organisasi Terlarang

Fajar Nugraha • 11 April 2025 16:00

London: Hamas secara resmi mengajukan permohonan hukum kepada Kementerian Dalam Negeri Inggris untuk mencabut statusnya sebagai organisasi terlarang, yang telah diterapkan oleh pemerintah Inggris sejak 2021.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Kamis 10 April 2025, Hamas mengonfirmasi bahwa Mousa Abu Marzouk, Kepala Kantor Hubungan Luar Negeri Hamas, telah menugaskan tim hukum asal Inggris untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Tim hukum dari firma hukum Riverway Law yang berbasis di London telah mengajukan banding resmi kepada Kementerian Dalam Negeri Inggris pada Rabu, 9 April, menentang penetapan Hamas sebagai organisasi teroris," demikian pernyataan resmi kelompok tersebut.

Mengutip dari Anadolu, Jumat 11 April 2025, pemerintah Inggris pertama kali memasukkan sayap militer Hamas, Brigade Al-Qassam, ke dalam daftar organisasi terlarang pada 2001. Dua dekade kemudian, pada 2021, Inggris memperluas larangan tersebut dengan mencakup sayap politik Hamas, yang saat ini mengendalikan Gaza.

Hamas Sebut Keputusan Inggris Tidak Adil

Hamas mengecam keputusan pemerintah Inggris, menyebutnya sebagai "tindakan yang tidak adil", yang mencerminkan "keberpihakan terang-terangan terhadap pendudukan Zionis (Israel), yang terus melakukan kejahatan terhadap rakyat Palestina".

Kelompok tersebut berpendapat bahwa keputusan Inggris bertentangan dengan hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi, serta hukum internasional dan hukum Inggris itu sendiri, yang menurut mereka mengakui hak rakyat untuk melawan pendudukan, membela diri, dan mengekspresikan pendapat mereka secara bebas.

Hamas juga menyerukan kepada pemerintah Inggris untuk meninjau ulang kebijakannya, "memperbaiki kesalahan historisnya", serta "menghormati hak rakyat Palestina untuk melawan pendudukan dan mencabut klasifikasi terhadap Hamas dan kelompok perlawanan lainnya sebagai organisasi teroris".

Dalam pernyataan resminya, Hamas menuntut Inggris untuk menghentikan segala bentuk dukungan politik dan militer kepada Israel.

Kelompok tersebut juga menyinggung Deklarasi Balfour 1917, dokumen yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri Inggris saat itu, Arthur Balfour, yang membuka jalan bagi pembentukan negara Israel di wilayah Palestina. Hamas menilai bahwa kebijakan Inggris saat ini merupakan kelanjutan dari "kriminalisasi solidaritas terhadap rakyat Palestina", serta tindakan yang membatasi kebebasan berekspresi, dukungan politik, dan bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina.

Meski demikian, Hamas mengapresiasi solidaritas masyarakat Inggris yang mereka nilai mendukung hak rakyat Palestina untuk merdeka dan hidup dengan bermartabat, serta menolak kebijakan pemerintah Inggris yang berpihak pada Israel.

Sejak serangan militer Israel ke Gaza pada Oktober 2023, lebih dari 50.800 warga Palestina telah tewas, sebagian besar merupakan perempuan dan anak-anak.

Sementara itu, pada November 2023, Pengadilan Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Selain itu, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait serangan militernya di wilayah kantong tersebut.


(Muhammad Reyhansyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fajar Nugraha)