Rapat koordinasi di Balai Kota Among Tani, Senin 25 Agustus 2025. Dok. Polres Batu.
Daviq Umar Al Faruq • 25 August 2025 16:42
Batu: Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batu merumuskan aturan baru terkait penggunaan sound horeg, atau sound system berukuran besar dan bertenaga tinggi, yang menghasilkan suara sangat keras dan bergetar. Finalisasi draf Surat Edaran tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Balai Kota Among Tani, Senin, 25 Agustus 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menegaskan aturan teknis sudah disiapkan sebagai dasar pengendalian penggunaan sound system. Beberapa poin yang diatur meliputi pembatasan dimensi perangkat, ambang batas desibel, hingga jam operasional maksimal pukul 22.00 WIB.
“Mulai sekarang, izin keramaian akan lebih selektif. Jika ada indikasi pelanggaran, maka izin tidak akan dikeluarkan. Bahkan proses pembahasan bisa dilakukan lebih dari sekali sebelum izin benar-benar diterbitkan,” tegas Andi Yudha.
Ia menambahkan, regulasi ini bukan sekadar pembatasan, melainkan langkah menjaga ketertiban umum sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat. Aturan diharapkan mampu menekan potensi konflik akibat kebisingan tanpa mengurangi ruang kegiatan budaya maupun hiburan.
“Sekarang kita ingin sama-sama mencari solusi agar ke depan modul kepanitiaan dan regulasi acara sound system yang digelar mampu menyejahterakan masyarakat Kota Batu sendiri. Jadi bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga membawa manfaat secara sosial maupun ekonomi,” ujar Andi.
Rapat koordinasi berlangsung konstruktif dengan masukan dari seluruh jajaran Forkopimda. Pemerintah berharap Surat Edaran tentang penggunaan sound horeg dapat menjadi pedoman jelas dalam pelaksanaan acara masyarakat di Kota Batu.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jatim dan Kodam V/Brawijaya resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound system atau pengeras suara di wilayah Jawa Timur. Aturan ini ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada 6 Agustus 2025.
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 itu menjadi pedoman resmi agar penggunaan sound system tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan, maupun norma hukum.
Adapun aturan teknis yang diatur SE bersama itu yakni:
1. Batas Kebisingan
•Sound system statis (kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni budaya) di ruang terbuka maupun tertutup dibatasi maksimal 120 dBA.
•Sound system non-statis (karnaval, unjuk rasa, penyampaian pendapat) dibatasi maksimal 85 dBA.
2. Persyaratan Kendaraan Pengangkut Sound System
•Harus lulus uji kelayakan kendaraan (Kir), baik untuk penggunaan statis maupun bergerak.
3. Batasan Waktu dan Lokasi
•Wajib mematikan pengeras suara saat melintasi tempat ibadah ketika ibadah berlangsung, rumah sakit, saat ada ambulans mengangkut pasien, dan saat melewati area sekolah saat pembelajaran.
4. Larangan dalam Kegiatan
•Dilarang digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.
•Dilarang ada minuman keras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam, maupun barang terlarang lainnya.
5. Perizinan dan Tanggung Jawab Penyelenggara
•Wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian.
•Harus membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas segala risiko, termasuk korban jiwa, kerugian materi, atau kerusakan fasilitas umum.