Pemerintah Bentuk Pokja untuk Awasi Penyaluran Kebijakan Pupuk Bersubsidi

Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan. MI/Naufal Zuhdi

Pemerintah Bentuk Pokja untuk Awasi Penyaluran Kebijakan Pupuk Bersubsidi

Naufal Zuhdi • 11 March 2025 14:46

Jakarta: Pemerintah resmi membentuk kelompok kerja (pokja) yang bertujuan untuk mengawasi penyaluran pupuk subsidi agar tepat waktu dan tepat sasaran. Pembentukan pokja ini berdasarkan keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan.

"Jadi ini Pokja pupuk bersubsidi, ya. Jadi yang 9,55 juta ton (pupuk bersubsidi) itu bukan barang dagangan, itu kan pupuk bersubsidi, oleh karena itu harus diawasi," kata Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan di Kantor Kemenko Pangan, Selasa, 11 Maret 2025.

Sebagai informasi, Pokja tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Kelompok Kerja Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Pupuk Bersubsidi.
 

Baca juga: 


(Ilustrasi pupuk bersubsidi. Foto: Dok MI)

Penyaluran pupuk subsidi berjalan baik

Zulhas menekankan hingga saat ini penyaluran pupuk bersubsidi telah berjalan dengan baik. Hal itu terbukti dari data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan bahwa produksi beras pada Januari-April sebanyak 13,9 juta ton dan kebutuhan konsumsi bulanan yang berada di angka 2,6 juta ton.

"Berarti kalau konsumsi hingga April, 2,6 (juta ton) dikali 4 maka (total konsumsi) 10,4 juta ton. Kalau produksinya 13,9 juta ton sementara yang kita konsumsi 10,4 juta ton, maka kita sampai April sudah lebih setara beras 3,5 juta ton," bebernya.

Ia menegaskan akan terus mengawasi dan mengevaluasi penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya di musim tanam kali ini, tetapi untuk musim tanam yang akan datang dan seterusnya.
 
"(Penyaluran pupuk bersubsidi) terus akan dievaluasi, karena kan musim tanam itu bisa dua kali, minimal kita target dua kali. Jadi ini (pokja) harus berjalan terus dengan baik agar tidak terjadi penyimpangan atau hal-hal yang tidak kita harapkan," ungkap dia.

Untuk diketahui, Pokja tersebut memiliki tugas antara lain mengoordinasikan perumusan kebijakan berkaitan dengan pupuk bersubsidi, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi, khususnya ketersediaan dan stabilisasi harga, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi dan melakukan tugas lainnya yang terkait dengan kebijakan pupuk bersubsidi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)