Polda Jatim Bongkar Pabrik Minyakita Ilegal di Sampang dan Surabaya

Polda Jatim merilis kasus pemalsuan minyak goreng Minyakkita. (MTVN/Amal)

Polda Jatim Bongkar Pabrik Minyakita Ilegal di Sampang dan Surabaya

Amaluddin • 12 March 2025 19:58

Surabaya: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar jaringan pemalsuan minyak goreng curah berlabel Minyakita di Kabupaten Sampang Madura dan Kota Surabaya. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi mendeteksi kejanggalan pada produk di pasaran.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan penyelidikan bermula dari temuan ketidaksesuaian isi dan kualitas minyak goreng yang beredar di pasaran.

"Kami menemukan kemasan Minyakita dengan volume yang tidak sesuai standar. Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak memenuhi ketentuan," kata Budi, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu, 12 Maret 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menggerebek dua lokasi utama tempat pemalsuan berlangsung. TKP pertama berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, di mana tim menemukan sekitar 31 tandon berisi total 10 ton minyak goreng palsu pada 11 Maret 2025.

Para pelaku menggunakan modus mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan berlabel Minyakita ukuran 1 liter dan 5 liter, namun dengan volume yang lebih sedikit dari seharusnya. Kemasan 5 liter hanya terisi sekitar 4,5 liter, sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 milimeter.
 

Baca: Polda Banten Bongkar Pabrik Pelaku Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang

Pada keesokan harinya, 12 Maret 2025, polisi menggerebek gudang di kawasan Rungkut, Surabaya, yang menyimpan sekitar 4 ton minyak goreng palsu. "Semua kemasan yang ditemukan di TKP kedua juga berisi kurang dari volume seharusnya," ujarnya.

Polisi mengungkap bahwa praktik ini telah berlangsung selama setahun dengan keuntungan mencapai Rp727 juta. Gudang di Surabaya diketahui dimiliki oleh UD Jaya Abadi, yang kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang produksi dan perdagangan barang dengan isi tidak sesuai dengan label. Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Polda Jatim kini terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pemalsuan minyak goreng ini. "Kami akan meningkatkan operasi pasar bersama Satgas Pangan dan instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng di pasaran," jelasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan kejanggalan pada produk yang beredar di pasaran.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)