Polda Jatim merilis kasus pemalsuan minyak goreng Minyakkita. (MTVN/Amal)
Amaluddin • 12 March 2025 19:58
Surabaya: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar jaringan pemalsuan minyak goreng curah berlabel Minyakita di Kabupaten Sampang Madura dan Kota Surabaya. Pengungkapan ini dilakukan setelah polisi mendeteksi kejanggalan pada produk di pasaran.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan penyelidikan bermula dari temuan ketidaksesuaian isi dan kualitas minyak goreng yang beredar di pasaran.
"Kami menemukan kemasan Minyakita dengan volume yang tidak sesuai standar. Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak memenuhi ketentuan," kata Budi, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu, 12 Maret 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menggerebek dua lokasi utama tempat pemalsuan berlangsung. TKP pertama berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, di mana tim menemukan sekitar 31 tandon berisi total 10 ton minyak goreng palsu pada 11 Maret 2025.
Para pelaku menggunakan modus mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan berlabel Minyakita ukuran 1 liter dan 5 liter, namun dengan volume yang lebih sedikit dari seharusnya. Kemasan 5 liter hanya terisi sekitar 4,5 liter, sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 milimeter.
Baca: Polda Banten Bongkar Pabrik Pelaku Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang |