Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Jakarta: Keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Kominfo. Bantahan disampaikan kuasa hukum salah satu terdakwa, ZA, Christian Arensen Tanuwijaya Malonda, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juni 2025.
"Tidak ada keterlibatan Budi Arie. Termasuk juga tidak ada kaitan dengan PDIP. Sayangnya, Pak Budi tidak pernah mendapatkan haknya, hak menjawab, berupa kesempatan untuk klarifikasi atau mengonfirmasi," kata Christian dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 5 Juni 2025.
Christian mengungkapkan kliennya bukan kader PDIP. Menurut dia, kliennya adalah profesional dan pengusaha.
"Klien kami, Bapak ZA juga bukanlah kader PDIP, dan hanya profesional yang diperbantukan. Sehingga, jelas tidak ada aliran dana maupun kaitannya PDIP dengan kasus ini," ungkap dia.
Christian mengatakan isu Budi Arie menerima dana hasil melindungi judol sebenarnya adalah kesepakatan dari para terdakwa. Sehingga, ia mengatakan Budi Arie tidak pernah sekalipun meminta komisi 50 persen atau menerimanya.
"Sangat disayangkan sebab informasi yang beredar luas adalah keliru. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian," ungkap dia.
Christian menjelaskan kasus tersebut menjadi simpang siur karna aliran dananya terputus di bandar dan pemilik
website. Ironisnya, keduanya tidak ada yang dijadikan tersangka.
"Keduanya tidak pernah ditangkap dan diperiksa. Padahal harusnya follow the money. Maka akan terang benderang kasus ini," sebut dia.
Selain itu, Christian menegaskan ZA bukan sosok pengepul uang dari setoran-setoran hasil penjagaan situs judol itu. Ia juga mengatakan kliennya bukan perekrut, melainkan sosok yang ikut direkrut.
Proses persidangan judol yang melibatkan pegawai Kementerian Kominfo masih seputar pemeriksaan saksi terkait kasus situs judol pegawai Komdigi. Selain ZA, ketiga terdakwa yang hadir dalam sidang adalah pegawai Kemenkominfo AK, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan utusan Direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.
Sebelumnya, nama Menteri Koperasi Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo (kini Komdigi)dalam surat dakwaan kasus mafia akses judi online (judol) pada persidangan yang berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Budi Arie disebut telah memberikan arahan kepada Terdakwa II, Adhi Kismanto, untuk tidak melakukan penjagaan
website perjudian. Budi Arie disebut meminta Zulkarnaen untuk merekrut orang yang akan bertugas mengumpulkan data
website judol.
Surat dakwaan itu juga menyebut Budi Arie melakukan pertemuan dengan dua terdakwa. Mereka adalah Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto di rumah dinas menteri komplek Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan pada 19 April 2025.