Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Dok Metrotvnews.com
Candra Yuri Nuralam • 2 June 2025 10:29
Jakarta: Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el, Paulus Tannos, kembali melakukan perlawanan atas penahanan terkait permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia di Singapura. Dia mengajukan penangguhan atas upaya paksa tersebut.
“PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura (the Attorney-General's Chambers atau jaksa agung di sana),” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.
Widodo mengatakan Pemerintah Indonesia sudah mengetahui perlawanan dari Tannos. Pemerintah Indonesia sedang melawan agar Singapura tidak melepas buronan tersebut.
“Atas permintaan Pemerintah RI, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” ujar Widodo.
Baca Juga:
Menteri Hukum: Berkas Pemulangan Paulus Tannos Lengkap, Tinggal Tunggu Proses Sidang |