Paulus Tannos Kembali Melawan Penahanan di Singapura

Paulus Tannos saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP pada 2017. Dok Metrotvnews.com

Paulus Tannos Kembali Melawan Penahanan di Singapura

Candra Yuri Nuralam • 2 June 2025 10:29

Jakarta: Buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el, Paulus Tannos, kembali melakukan perlawanan atas penahanan terkait permintaan ekstradisi Pemerintah Indonesia di Singapura. Dia mengajukan penangguhan atas upaya paksa tersebut.

“PT (Paulus Tannos) tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura (the Attorney-General's Chambers atau jaksa agung di sana),” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan Pemerintah Indonesia sudah mengetahui perlawanan dari Tannos. Pemerintah Indonesia sedang melawan agar Singapura tidak melepas buronan tersebut.

“Atas permintaan Pemerintah RI, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut,” ujar Widodo.
 

Baca Juga: 

Menteri Hukum: Berkas Pemulangan Paulus Tannos Lengkap, Tinggal Tunggu Proses Sidang


Dalam perkembangan perkara dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), pemerintah Indonesia telah menyelesaikan permintaan berkas untuk pemulangan Tannos dari Singapura. Dia ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.

Pemulangan Tannos diusahakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el. Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)