Menkomdigi Meutya Hafid dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Foto: Metro TV/Joy Jones
Joy Jones • 14 May 2025 14:37
Purwakarta: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid akan memberikan sanksi kepada platform yang terbukti memberikan akses kepada anak di bawah umur. Adapun sanksi yang diberikan berupa denda hingga penutupan platform.
"Akan kena sanksi, mulai dari sanksi administratif berupa denda, hingga kalau yang memang sudah berulang akan ditutup," ucap Meutya usai melakukan sosialisasi di SMK Negeri 2 Purwakarta, Jawa Barat, Rabu 14 Mai 2025.
Meutya Hafid menegaskan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) sangat membutuhkan kerja sama kepala daerah. Meutya bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melakukan sosialisasi di SMK Negeri 2 Purwakarta.
"PP Tunas perlu diimplementasikan hingga ke pelosok, oleh karena itu perlu kerjasama dengan kepala-kepala daerah dan kemarin kebetulan inisiasinya datang dari Gubernur Jawa Barat untuk memulai pertama di Jawa Barat khususnya di Purwakarta," kata Meutya.
Baca juga: Kebut Implementasi PP Tunas, Menkomdigi: Perlu Kerja Sama Semua Kepala Daerah |