Dilaporkan ke Ombudsman, Wali Kota Surabaya Siap Hadapi CV Sentoso Seal

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyegel gudang CV Sentoso Seal. (Metrotvnews.com/Amal)

Dilaporkan ke Ombudsman, Wali Kota Surabaya Siap Hadapi CV Sentoso Seal

Amaluddin • 15 May 2025 13:31

Surabaya: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya siap menghadapi laporan yang diajukan oleh CV Sentoso Seal ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Laporan ini terkait penyegelan gudang milik perusahaan tersebut.

"Silakan dilaporkan. Bagi saya, melindungi warga Surabaya jauh lebih penting,” kata Eri dikutip dalam pernyataan resmi yang diunggah melalui akun instagram pribadinya, Kamis, 15 Mei 2025.

Menurutnya, penyegelan dilakukan karena gudang CV Sentoso Seal yang berlokasi di Margomulyo terbukti belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah disegel, pemilik gudang sempat mengajukan permohonan agar diberikan akses untuk melakukan perbaikan teknis. 

Namun faktanya berbeda, ditemukan adanya aktivitas pekerja di dalam area yang seharusnya hanya untuk pemeliharaan. "Ini jelas menyalahi izin yang diberikan. Tidak sesuai dengan permintaan awal," tegasnya.

Eri memastikan tak gentar jika kemudian dipanggil oleh Ombudsman Jawa Timur. Eri yakin langkah yang diambil Pemkot Surabaya, sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
 

Baca: Tak Berizin, Gudang Milik UD Sentoso Seal Resmi Disegel Pemkot Surabaya

"Artinya, kita yakin proses ini berjalan pada treknya. Satu persatu masalah kita selesaikan tanpa menimbulkan masalah baru. Semua harus tuntas," jelasnya.

Eri mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha di Surabaya agar tidak bersikap seperti CV Sentoso Seal. Ia menyayangkan perusahaan tersebut yang dilaporkan menahan puluhan ijazah karyawan, namun tetap membantah perbuatannya.

"Jangan membenarkan diri dengan sejuta alasan, tapi menyakiti warga Surabaya. Saya tidak akan membiarkan hal seperti ini terjadi di kota ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, menyebut laporan dari pemilik CV Sentoso Seal, Diana, terkait tidak dibukanya kembali gudang perusahaan setelah proses pengurusan TDG yang disebut selesai pada 30 April 2025.

Diana mengklaim telah bersurat ke Pemkot agar akses pintu kecil gudang tetap dibuka untuk keperluan perawatan fasilitas seperti listrik, air, komputer, dan kendaraan. Ia juga menyebut bahwa Lasidi, yang juga menjabat sebagai Plt Kepala DPMPTSP Surabaya, menjanjikan izin TDG akan keluar pada 2 Mei 2025 jika pengurusan rampung akhir April. Namun hingga 5 Mei 2025, izin tersebut belum diterbitkan.

Saat ini, Ombudsman masih melakukan verifikasi terhadap laporan Diana. Dugaan maladministrasi yang tengah ditelusuri antara lain penundaan berlarut, diskriminasi, dan penyimpangan prosedur atas proses penerbitan izin TDG.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)