Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyegel gudang CV Sentoso Seal. (Metrotvnews.com/Amal)
Amaluddin • 15 May 2025 13:31
Surabaya: Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya siap menghadapi laporan yang diajukan oleh CV Sentoso Seal ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Laporan ini terkait penyegelan gudang milik perusahaan tersebut.
"Silakan dilaporkan. Bagi saya, melindungi warga Surabaya jauh lebih penting,” kata Eri dikutip dalam pernyataan resmi yang diunggah melalui akun instagram pribadinya, Kamis, 15 Mei 2025.
Menurutnya, penyegelan dilakukan karena gudang CV Sentoso Seal yang berlokasi di Margomulyo terbukti belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah disegel, pemilik gudang sempat mengajukan permohonan agar diberikan akses untuk melakukan perbaikan teknis.
Namun faktanya berbeda, ditemukan adanya aktivitas pekerja di dalam area yang seharusnya hanya untuk pemeliharaan. "Ini jelas menyalahi izin yang diberikan. Tidak sesuai dengan permintaan awal," tegasnya.
Eri memastikan tak gentar jika kemudian dipanggil oleh Ombudsman Jawa Timur. Eri yakin langkah yang diambil Pemkot Surabaya, sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
| Baca: Tak Berizin, Gudang Milik UD Sentoso Seal Resmi Disegel Pemkot Surabaya |